Dugaan Fee Rp16 Miliar Kembali Mencuat, LBH Arjuna: Jangan Berhenti di Fakta Persidangan

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 03 September 2026 | 73x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dugaan Fee Rp16 Miliar Kembali Mencuat, LBH Arjuna: Jangan Berhenti di Fakta Persidangan

BEKASI — JMPDNews 

Dugaan penerimaan fee proyek senilai sekitar Rp16 miliar yang dikaitkan dengan anggota polisi aktif Yayat Sudrajat kembali menjadi sorotan setelah mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi.

Persoalan tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada April 2026, KPK menyatakan dugaan fee sekitar Rp16 miliar yang diakui Yayat Sudrajat telah menjadi fakta persidangan dan menjadi salah satu bahan yang sedang didalami untuk pengembangan penyidikan.

Perkembangan terbaru kembali muncul dalam persidangan pada 19 Agustus 2026. Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan terkait penerimaan fee belum turut diproses dalam perkara yang sedang berjalan.

Ade secara khusus menyinggung nama Yayat Sudrajat yang disebutnya sebagai anggota polisi aktif dan dikaitkan dengan penerimaan fee sekitar Rp16 miliar. Ia juga menyebut adanya pihak lain yang menurutnya menerima fee lebih dari Rp2 miliar.

LBH Arjuna: Publik Berhak Mendapat Kepastian

Direktur LBH Arjuna, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai munculnya kembali persoalan tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian mengenai tindak lanjut fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kalau KPK sudah menyatakan bahwa dugaan fee Rp16 miliar itu menjadi fakta persidangan dan sedang didalami, maka publik berhak mengetahui bagaimana perkembangannya. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar fakta persidangan, tetapi tidak pernah mengetahui ujung dari proses hukumnya,” tegas Zuli.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang disebut atau dituduh menerima uang. Yang jauh lebih penting adalah apakah uang tersebut memiliki hubungan dengan proyek pemerintah, dari mana sumbernya, siapa pemberinya, siapa penerimanya, serta apakah terdapat pelanggaran hukum pidana maupun etik profesi.

“Kalau benar ada anggota polisi aktif yang menerima uang berkaitan dengan proyek pemerintah, tentu persoalannya tidak boleh dipandang sebelah mata. Harus diuji secara hukum berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Jangan Ada Kesan Hukum Hanya Menyentuh Sebagian Pihak

LBH Arjuna juga meminta KPK maupun institusi terkait tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah menjadi terdakwa.

Zuli menilai proses pemberantasan korupsi harus mampu menelusuri seluruh mata rantai yang berkaitan dengan dugaan aliran uang.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada orang yang sudah tertangkap atau sudah menjadi terdakwa. Kalau dalam proses persidangan muncul nama dan aliran dana kepada pihak lain, sepanjang terdapat bukti yang cukup, tentu harus ditelusuri secara profesional,” katanya.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“LBH Arjuna tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta proses hukum berjalan. Kalau tidak terbukti, tentu harus dibersihkan namanya. Tetapi kalau bukti mengarah pada dugaan tindak pidana, jangan sampai justru berhenti karena yang bersangkutan memiliki posisi atau latar belakang tertentu,” tegasnya.

KPK Diminta Buka Perkembangan Penyidikan

Sebelumnya, KPK melalui Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menyatakan dugaan fee sekitar Rp16 miliar yang diakui Yayat telah menjadi fakta persidangan dan menjadi bahan pertimbangan untuk pengembangan penyidikan.

Atas dasar itu, LBH Arjuna mendorong KPK memberikan perkembangan secara transparan kepada publik mengenai sejauh mana dugaan tersebut telah ditindaklanjuti.

“Kalau memang masih dalam proses pendalaman, sampaikan kepada publik bahwa sedang didalami. Kalau sudah ada peningkatan status hukum, sampaikan sesuai ketentuan. Yang penting jangan sampai muncul persepsi bahwa ada fakta persidangan yang dibiarkan menggantung,” kata Zuli.

Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Publik sekarang bukan hanya menunggu siapa yang dihukum. Publik juga ingin tahu apakah hukum benar-benar bekerja secara adil kepada siapa pun tanpa melihat jabatan dan latar belakang,” pungkasnya.

JMPDNews mencatat, dugaan penerimaan fee tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.