Jelang Pilkades 2026, Plt Bupati Bekasi Terbitkan SE Netralitas ASN dalam Pilkades
BEKASI – jmpdnews.web.id
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-101-BKPSDM/2026 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut ditetapkan di Cikarang Pusat pada 29 Juli 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkades 2026. Namun, ASN tetap diperbolehkan menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah larangan juga ditegaskan, di antaranya ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala desa, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media sosial.
ASN juga dilarang menggunakan atribut calon, mengerahkan ASN lain, keluarga maupun masyarakat, menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan untuk kepentingan kampanye, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu calon.
Bahkan, Pemkab Bekasi secara khusus mengingatkan ASN agar tidak memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menggalang dukungan terhadap calon kepala desa.
LBH Arjuna: Netralitas Jangan Hanya Jadi Surat Edaran
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H Zuli Zulkipli, SH, menilai surat edaran tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga Pilkades agar berlangsung secara demokratis dan bebas dari intervensi aparatur pemerintah.
“Netralitas ASN jangan berhenti pada surat edaran. Harus ada pengawasan dan penindakan yang nyata apabila ditemukan ASN yang menggunakan jabatan, fasilitas negara, jaringan birokrasi maupun media sosial untuk memenangkan calon tertentu,” ujar Zuli.
Menurutnya, ketentuan yang membolehkan ASN menggunakan hak pilih harus dipahami secara proporsional. Memiliki hak pilih berbeda dengan memberikan dukungan kepada calon.
“ASN tetap warga negara dan memiliki hak politik untuk memilih. Tetapi ketika sudah menggunakan kewenangan, fasilitas, jabatan, pengaruh birokrasi atau media sosial untuk menguntungkan calon tertentu, itu sudah masuk persoalan netralitas yang harus diawasi,” tegasnya.
Zuli juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keputusan dan tindakan pejabat atau ASN selama tahapan Pilkades. Sebab, surat edaran secara tegas melarang tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
“Jangan sampai ada calon yang mendapatkan perlakuan khusus karena kedekatan dengan pejabat atau ASN. Pilkades harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon,” katanya.
Pelanggar Terancam Hukuman Disiplin
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan sekaligus melakukan pengawasan terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut.
“Yang paling penting sekarang adalah implementasi. Kalau ada laporan atau bukti ASN berpihak, jangan dibiarkan. Pengawasan harus dilakukan sejak tahapan awal sampai pemungutan dan penetapan hasil Pilkades,” pungkas Zuli.
JMPDNews | Bekasi



Komentar via Facebook