Belasan Rumah Ipda Yayat Disorot, LBH Arjuna Desak KPK Jangan Berhenti di Penggeledahan
BEKASI — JMPDNEWS
Dugaan kepemilikan belasan rumah mewah oleh Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo menjadi perhatian serius dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK menyatakan aset-aset tersebut masih ditelusuri karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga milik Yayat di Cibubur dan Depok.
Dalam persidangan perkara sebelumnya, Yayat disebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar. KPK kini mencoba mengurai hubungan antara dugaan penerimaan tersebut dengan aset-aset yang dimilikinya.
Direktur LBH ARJUNA Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai langkah KPK harus masuk lebih jauh dari sekadar mendata dan menggeledah aset.
“KPK jangan hanya berhenti pada penggeledahan rumah. Publik membutuhkan jawaban: dari mana sumber kekayaan itu, siapa yang memberikan uang, untuk kepentingan apa, melalui siapa alirannya, dan siapa saja yang menikmati hasilnya.”
Menurut Zuli, apabila benar ditemukan ketidakseimbangan antara profil penghasilan seorang aparat dengan aset yang dimilikinya, maka penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti dan aliran transaksi.
“Jangan sampai perkara korupsi hanya berhenti pada orang yang tertangkap tangan atau orang yang sudah menjadi tersangka. Kalau ada dugaan jaringan perantara, pemberi, penerima, maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan, semuanya harus diuji secara hukum.”
Ia juga meminta KPK transparan dalam menjelaskan perkembangan pengusutan aset tersebut kepada masyarakat.
“KPK harus berani membuka konstruksi perkaranya secara terang. Kalau memang ada tindak pidana, tetapkan berdasarkan alat bukti. Kalau belum cukup, katakan belum cukup. Tetapi jangan biarkan masyarakat hanya disuguhi cerita tentang belasan rumah tanpa mengetahui ujung penegakan hukumnya.”
Zuli menegaskan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Kepemilikan aset dalam jumlah besar, menurutnya, belum dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Namun, ketika aset tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi, kewajiban penyidik adalah menguji asal-usul dan hubungan hukumnya secara menyeluruh.
“Kuncinya bukan berapa jumlah rumahnya, tetapi bagaimana rumah-rumah itu diperoleh dan apakah ada hubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Di situlah publik menunggu ketegasan KPK,” ujarnya.
Saat ini KPK menyatakan pengembangan perkara masih menggunakan sprindik umum dan belum menetapkan tersangka baru.



Komentar via Facebook