Tiga Anggota DPRD Terseret Kasus Narkotika, Asrila Diska Dinonaktifkan Dua Bulan

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 05 Oktober 2026 | 110x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tiga Anggota DPRD Terseret Kasus Narkotika, Asrila Diska Dinonaktifkan Dua Bulan

BANYUWANGI, JMPDNews 

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur menjadi perhatian publik. Ketiganya berasal dari Fraksi Partai Gerindra, yakni Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota DPRD Kabupaten Malang, serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo.

Ketiganya diamankan bersama lima orang lainnya oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin, 28 September 2026 dini hari. Polisi menyebut menemukan barang bukti berupa plastik sisa pakai sabu, dua butir ekstasi, alat isap atau bong, korek api dan bungkus rokok yang digunakan sebagai wadah. 

Dalam pemeriksaan, polisi menyebut tujuh dari delapan orang yang diamankan positif mengonsumsi ekstasi, sementara seorang berinisial N diketahui positif mengonsumsi sabu dan ekstasi. Karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang menjadi pertimbangan berdasarkan SEMA, kedelapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice dan selanjutnya diarahkan menjalani rehabilitasi. 

Asrila Jalani Rehabilitasi

Asrila bersama dua anggota DPRD lainnya kemudian menjalani rehabilitasi di bawah pengawasan BNNK Banyuwangi. Hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu menyatakan mereka masuk kategori pengguna pemula dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi sosial secara rawat jalan.

Program tersebut dijadwalkan berlangsung selama sekitar dua bulan dengan delapan kali pertemuan serta tes urine secara acak selama proses rehabilitasi

Di sisi kelembagaan, Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi telah memutuskan menonaktifkan Asrila dari seluruh kegiatan kedewanan selama dua bulan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat BK pada 2 Oktober 2026 dan telah ditandatangani pimpinan DPRD. Rencananya keputusan itu dibawa ke rapat paripurna pada 5 Oktober 2026. 

BK juga menegaskan bahwa kewenangannya saat ini terbatas pada penonaktifan dari kegiatan kedewanan selama proses rehabilitasi. Soal status keanggotaan DPRD atau kemungkinan pemberhentian bukan kewenangan BK. 

Sementara di internal Partai Gerindra, keputusan mengenai sanksi terhadap kader berada pada mekanisme partai, termasuk kewenangan Mahkamah Partai. Pengurus Gerindra Jawa Timur sebelumnya menyebut penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat terhadap aturan internal partai. 

Direktur LBH Arjuna: Rehabilitasi Bukan Berarti Persoalan Etik Selesai

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai kasus tersebut harus dilihat dari dua perspektif yang berbeda, yakni perspektif hukum pidana dan perspektif etika pejabat publik.

“Kalau secara hukum seseorang mendapatkan rehabilitasi melalui mekanisme yang memang tersedia dalam sistem hukum, tentu itu harus kita hormati. Tetapi rehabilitasi tidak otomatis berarti persoalan etik dan tanggung jawab sebagai pejabat publik selesai.”

Menurut Zuli, anggota DPRD merupakan representasi masyarakat sehingga standar tanggung jawab moral dan integritasnya harus mendapatkan perhatian serius.

“Masyarakat memilih mereka untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Karena itu ketika seorang anggota dewan terseret persoalan narkotika, meskipun proses hukumnya ditempuh melalui rehabilitasi, lembaga dan partai politik tetap mempunyai tanggung jawab untuk melakukan evaluasi secara objektif.”

Ia juga mengingatkan agar publik tidak mencampuradukkan antara rehabilitasi, proses hukum dan sanksi politik atau etik.

“Jangan sampai restorative justice dipahami sebagai penghapusan seluruh persoalan. Restorative justice adalah mekanisme penyelesaian perkara dalam konteks hukum. Sedangkan apakah seseorang masih layak menjalankan fungsi politiknya, itu menyangkut aturan kelembagaan, kode etik dan ketentuan internal partai.”

Zuli menambahkan, proses selanjutnya harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan.

“Yang paling penting sekarang adalah jangan ada perlakuan istimewa hanya karena yang bersangkutan anggota DPRD. Tetapi jangan pula menghukum seseorang di luar mekanisme hukum. Semua harus ditempatkan pada proporsi yang tepat: hukum ditegakkan, rehabilitasi dijalankan, dan persoalan etik serta politik diputus melalui lembaga yang memang berwenang.”

Catatan Redaksi JMPDNews

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap pejabat yang dipilih melalui pemilu.

Publik kini menunggu dua hal: hasil rehabilitasi dan keputusan kelembagaan maupun partai politik terhadap ketiga anggota DPRD tersebut.

JMPDNews tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membedakan antara fakta yang telah dikonfirmasi aparat dengan dugaan yang masih membutuhkan pembuktian.

JMPDNews — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.