Sidang Tipikor Bandung: Ade Kuswara Kunang Tegaskan Dana Rp1 Miliar Merupakan Pinjaman, Kuasa Hukum Serahkan Bukti di Persidangan

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 20 Juli 2026 | 144x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Sidang Tipikor Bandung: Ade Kuswara Kunang Tegaskan Dana Rp1 Miliar Merupakan Pinjaman, Kuasa Hukum Serahkan Bukti di Persidangan

Foto bukti pengembalian pinjaman oleh pihak penasehat hukum Ade Kuswara Kunang di persidangan

JMPDNEWS.

Bandung – Persidangan dugaan perkara korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali menghadirkan fakta-fakta yang menjadi perhatian publik. Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa dana sebesar Rp 8.5 miliar yang diterima kliennya merupakan pinjaman, bukan suap maupun gratifikasi, dan menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti pendukung di hadapan Majelis Hakim. Salah satunya adalah bukti pengembalian Rp 1 M dalam bentuk kwitansi dan sisanya akan di kembalikan pada tahun 2027 dan 2028.

Pihak penasehat hukum juga mempertahankan dalil bahwa hubungan hukum antara pemberi dan penerima uang adalah hubungan pinjam-meminjam yang menurut mereka dapat dibuktikan melalui alat bukti yang dihadirkan di persidangan. 

Dalam jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim turut mengulas konsep pinjam-meminjam dari sudut hukum perdata. Pada prinsipnya, apabila benar terbukti terdapat hubungan utang-piutang yang sah, maka pinjaman tersebut menjadi kewajiban yang harus dikembalikan oleh pihak yang meminjam. Prinsip tersebut juga sejalan dengan ajaran Islam yang mewajibkan pembayaran utang. Namun, apakah dana yang dipersoalkan dalam perkara ini benar merupakan pinjaman atau bagian dari tindak pidana korupsi, sepenuhnya masih menjadi objek pembuktian dan akan ditentukan dalam putusan pengadilan. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK tetap berpendirian bahwa aliran dana tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum inilah yang saat ini sedang dinilai oleh Majelis Hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan. 

Komentar H. Zuli Zulkipli, SH

"Sebagai insan pers dan praktisi hukum, saya memandang masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berimbang. Apa yang disampaikan oleh jaksa, penasihat hukum, saksi, maupun majelis hakim dalam persidangan merupakan bagian dari fakta persidangan yang patut diberitakan secara proporsional. Namun demikian, publik juga harus menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tugas media bukan menggiring opini, melainkan menyampaikan fakta secara utuh agar masyarakat dapat menilai secara objektif."