Batas Kewenangan KPK dalam Polemik Pilkades Bekasi: Jangan Campuradukkan Korupsi dengan Sengketa Administrasi
BEKASI — Jmpnews
Pengaduan Aliansi 18 Desa Kabupaten Bekasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan kebijakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) perlu dilihat secara hati-hati dari perspektif hukum.
Persoalannya bukan sekadar apakah masyarakat boleh mengadu kepada KPK. Masyarakat jelas memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. KPK sendiri menyediakan kanal pengaduan masyarakat untuk menerima laporan mengenai dugaan korupsi. Namun, diterimanya sebuah pengaduan tidak berarti bahwa seluruh substansi persoalan yang dilaporkan otomatis menjadi kewenangan penindakan KPK.
KPK Tidak Memiliki "Kewenangan Umum" atas Pilkades
Pilkades memiliki rezim hukum tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. UU Desa mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus pembinaan dan pengawasan terhadap desa, sedangkan ketentuan teknis pemilihan kepala desa antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
Karena itu, persoalan seperti:
persyaratan calon kepala desa;
penetapan atau pembatalan calon;
tahapan Pilkades;
daftar pemilih;
tata kerja panitia;
keputusan pejabat pemerintahan;
keberatan terhadap kebijakan administrasi; atau
persoalan prosedural penyelenggaraan Pilkades,
tidak otomatis menjadi perkara KPK hanya karena berkaitan dengan pejabat pemerintahan atau pemerintah desa.
Kewenangan KPK baru relevan apabila di dalam persoalan tersebut terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
Apa yang Menjadi Wilayah KPK?
Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang antara lain:
melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang mempunyai kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
KPK sendiri dalam layanan pengaduan masyarakat menggunakan kriteria tersebut sebagai dasar untuk menilai laporan yang masuk.
Dengan demikian, yang menentukan kewenangan KPK bukan kata "Pilkades"-nya, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang berada di balik persoalan tersebut.
Contohnya
Apabila laporan hanya menyatakan:
"Pemkab Bekasi mengeluarkan kebijakan Pilkades yang kami anggap tidak adil."
Maka pernyataan tersebut belum dengan sendirinya merupakan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun apabila laporan menyatakan:
"Ada pejabat yang menerima sejumlah uang untuk mengatur penetapan calon tertentu."
Maka sudah terdapat dugaan perbuatan yang dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan layak dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Begitu pula apabila terdapat dugaan penggunaan anggaran Pilkades yang fiktif, mark-up, suap, gratifikasi, pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Di situlah pintu masuk KPK menjadi relevan.
Lalu, Kalau Masalahnya Administrasi, Ke Mana?
Apabila inti persoalannya adalah keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan, jalurnya berbeda.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi salah satu dasar hukum mengenai keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan serta mekanisme penyelesaian permasalahan administrasi pemerintahan.
Dengan demikian, jika yang dipersoalkan adalah legalitas suatu keputusan atau tindakan pemerintahan dalam proses Pilkades, maka harus dilihat terlebih dahulu apakah tersedia upaya administratif dan, apabila memenuhi syarat, penyelesaian melalui peradilan tata usaha negara (PTUN).
Artinya, jangan sampai persoalan yang sesungguhnya merupakan sengketa administrasi dipaksa menjadi persoalan korupsi hanya karena keputusan tersebut dianggap merugikan pihak tertentu.
Kalau yang Diminta adalah Dokumen, Jalurnya Bisa Berbeda Lagi
Ada pula persoalan mengenai permintaan dokumen atau informasi kebijakan Pilkades.
Jika pokok masalahnya adalah pemerintah daerah tidak memberikan informasi publik yang dimohonkan, maka jalurnya berada dalam rezim UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon terlebih dahulu dapat menggunakan mekanisme permohonan informasi dan keberatan kepada badan publik. Apabila keberatan tidak memuaskan, sengketa informasi dapat diajukan kepada Komisi Informasi. Pasal 37 UU KIP secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Dengan demikian, terdapat perbedaan yang cukup jelas:
Pokok Persoalan
Jalur yang Relevan
Dugaan suap/gratifikasi/pemerasan/korupsi
KPK, Polri atau Kejaksaan sesuai kewenangan
Dugaan korupsi yang memenuhi kriteria kewenangan KPK
KPK
Keputusan/tindakan administrasi pemerintahan
Upaya administratif/PTUN sesuai objek dan kewenangan
Permintaan dokumen/informasi publik
PPID ? keberatan ? Komisi Informasi
Pelanggaran tata kelola pemerintahan desa
Mekanisme pembinaan/pengawasan pemerintahan daerah sesuai regulasi
Sengketa yang bersifat pidana umum
Kepolisian/penegak hukum yang berwenang
Pengaduan ke KPK Sah, tetapi Substansinya Harus Tepat
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai masyarakat memang mempunyai ruang untuk melaporkan dugaan korupsi kepada KPK.
"Tetapi harus dibedakan antara hak untuk mengadu dengan kewenangan untuk menangani. Masyarakat boleh melaporkan dugaan korupsi, tetapi KPK tetap harus melihat apakah materi laporan memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan apakah masuk dalam kriteria kewenangan KPK," ujarnya.
Menurutnya, persoalan Pilkades tidak boleh secara otomatis dikonstruksikan sebagai perkara korupsi.
"Kalau yang dipersoalkan adalah keputusan administratif, prosedur Pilkades atau keterbukaan dokumen, ada jalur hukum tersendiri. KPK bukan lembaga banding atas keputusan Pilkades," katanya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses Pilkades ditemukan indikasi suap, gratifikasi, pemerasan, manipulasi anggaran atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka persoalannya berubah menjadi perkara pidana dan dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Jadi parameter hukumnya harus jelas: apa perbuatannya, siapa pelakunya, apa unsur pidananya, apa bukti awalnya, berapa potensi kerugian negara apabila memang ada, dan apakah memenuhi kriteria kewenangan KPK," tegasnya.
Bukan Soal "Show Force" atau Tidak
Dengan konstruksi hukum tersebut, publik sebaiknya tidak terburu-buru menyebut pengaduan ke KPK sebagai "show force", tetapi juga tidak tepat menganggap kedatangan suatu kelompok ke KPK sebagai bukti bahwa KPK telah mengambil alih persoalan Pilkades.
Ukuran hukumnya adalah tindak lanjut KPK terhadap materi pengaduan tersebut.
KPK sendiri menyatakan bahwa laporan masyarakat akan dianalisis dan diverifikasi untuk menentukan tindak lanjut. Dalam keadaan tertentu, laporan dapat dikoordinasikan atau diteruskan kepada aparat penegak hukum lain apabila tidak memenuhi kriteria kewenangan KPK.
Karena itu, dalam perkara Aliansi 18 Desa, pertanyaan hukumnya bukan semata:
"Apakah KPK berwenang terhadap Pilkades?"
Melainkan:
"Apakah dalam persoalan Pilkades yang dilaporkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria kewenangan KPK?"
Jika jawabannya belum jelas, maka proses berikutnya harus menunggu verifikasi dan penelaahan terhadap materi pengaduan.
Pada akhirnya, supremasi hukum menuntut agar setiap persoalan ditempatkan pada forum dan instrumen hukum yang tepat. Sengketa administrasi jangan dipaksakan menjadi perkara korupsi, sementara dugaan korupsi juga tidak boleh berhenti hanya karena dibungkus sebagai persoalan administrasi.
JMPDNews — Mengawal Demokrasi Desa, Menguji Setiap Kebijakan dengan Hukum.



Komentar via Facebook