RUU KAWASAN INDUSTRI: BEKASI JANGAN HANYA JADI LOKASI INVESTASI
BEKASI — JMPDNEWS
Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menyuarakan kepentingan daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang tengah dibahas Komisi VII DPR RI.
Ada tiga usulan utama yang disampaikan Pemkab Bekasi, yakni penguatan kewenangan daerah dalam pengawasan lingkungan, keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal, serta mekanisme bagi hasil dari aktivitas investasi kawasan industri bagi daerah.
Usulan tersebut menjadi penting karena Kabupaten Bekasi merupakan salah satu pusat kawasan industri terbesar di Indonesia. Pemkab menyebut terdapat sekitar 12 kawasan industri dengan lebih dari 11 ribu perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Namun ironisnya, besarnya aktivitas industri belum sepenuhnya berbanding lurus dengan manfaat yang dirasakan masyarakat lokal.
Pemkab sendiri mengungkapkan angka pengangguran Kabupaten Bekasi masih sekitar 8,78 persen atau mencapai 143.006 orang. Karena itu, tuntutan agar masyarakat lokal mendapatkan akses pekerjaan yang lebih besar menjadi persoalan yang tidak bisa lagi dianggap sebagai isu tambahan.
LBH ARJUNA: JANGAN HANYA JADI PENONTON DI DAERAH SENDIRI
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai tiga usulan tersebut merupakan langkah yang tepat, tetapi harus dikawal sampai masuk menjadi norma yang jelas dalam regulasi.
“Kabupaten Bekasi jangan hanya menjadi tempat berdirinya kawasan industri, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton. Kalau investasi berkembang pesat tetapi pengangguran tetap tinggi, berarti ada persoalan yang harus dibenahi secara serius.”
Menurutnya, keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal tidak cukup hanya berupa imbauan kepada perusahaan.
“Harus ada mekanisme yang jelas. Berapa ruang untuk tenaga kerja lokal, bagaimana sistem rekrutmen dilakukan, bagaimana pelatihannya, dan siapa yang mengawasi. Kalau hanya sebatas slogan tenaga kerja lokal, itu tidak akan menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan lingkungan.
Selama ini, menurutnya, masyarakat daerah sering menjadi pihak pertama yang merasakan dampak pencemaran, sementara kewenangan penindakan dan pengawasan tertentu berada pada level pemerintahan yang berbeda.
“Ketika terjadi pencemaran atau persoalan lingkungan, masyarakat membutuhkan pemerintah yang bisa bergerak cepat. Jangan sampai pemerintah kabupaten hanya bisa membuat laporan karena kewenangannya berada di pusat. RUU ini harus memberikan ruang kewenangan yang proporsional kepada daerah,” ujarnya.
BAGI HASIL INVESTASI HARUS TRANSPARAN
Persoalan yang tidak kalah penting adalah usulan mengenai bagi hasil investasi.
Pemkab Bekasi berharap aktivitas investasi di kawasan industri dapat memberikan kontribusi fiskal yang lebih besar bagi daerah sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan membiayai berbagai kebutuhan akibat pertumbuhan kawasan industri.
Direktur LBH Arjuna menilai gagasan tersebut harus dibahas secara terbuka dan terukur.
“Kalau konsep bagi hasil investasi masuk dalam RUU, jangan sampai menjadi pasal yang multitafsir. Harus jelas sumbernya, formula penghitungannya, siapa yang menerima, untuk apa penggunaannya dan bagaimana mekanisme pengawasannya,” kata Zuli.
Menurutnya, peningkatan aktivitas industri juga membawa konsekuensi terhadap infrastruktur, lingkungan, lalu lintas, kebutuhan pelayanan publik dan berbagai persoalan sosial di sekitar kawasan industri.
“Jangan hanya menghitung nilai investasinya. Hitung juga beban yang ditanggung daerah dan masyarakat akibat investasi tersebut,” tegasnya.
JANGAN BERHENTI PADA USULAN
Ketua Tim Kunjungan Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan berbagai masukan dari daerah akan menjadi bahan penyempurnaan draf RUU Kawasan Industri. Pembahasan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026.
Namun LBH Arjuna mengingatkan Pemkab Bekasi agar tidak berhenti setelah menyampaikan usulan.
“Sekarang bola ada di pemerintah daerah. Jangan hanya menyampaikan tiga usulan, tetapi harus membuat naskah argumentasi yang kuat, data pendukung dan rumusan pasal yang konkret untuk disampaikan kepada DPR RI,” ujar Zuli.
Ia juga meminta DPR RI tidak melihat Kabupaten Bekasi semata-mata sebagai lokasi investasi, tetapi sebagai daerah yang memiliki masyarakat yang harus mendapatkan manfaat langsung.
“Investasi harus membawa kesejahteraan. Lingkungan harus terlindungi. Tenaga kerja lokal harus mendapatkan kesempatan. Dan daerah harus memperoleh manfaat fiskal yang proporsional. Kalau tiga hal ini tidak tercapai, maka pertanyaan besarnya adalah: investasi itu sebenarnya untuk siapa?”
LBH Arjuna, lanjutnya, akan terus mendorong agar pembahasan RUU Kawasan Industri tidak hanya berbicara mengenai kemudahan investasi, tetapi juga mengenai keadilan bagi daerah dan masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan industri.
JMPD NEWS — Investasi Tumbuh, Rakyat Jangan Terpinggirkan.



Komentar via Facebook