PMI Dipulangkan dari Dubai, Dugaan Sponsor Ilegal di Karawang Harus Dibongkar

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 29 Agustus 2026 | 139x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PMI Dipulangkan dari Dubai, Dugaan Sponsor Ilegal di Karawang Harus Dibongkar

KARAWANG — jmpdnews.web.id

Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Icih, dari Dubai, Uni Emirat Arab, membuka persoalan yang lebih besar. Di balik kepulangannya, muncul dugaan adanya praktik perekrutan dan penempatan PMI melalui sponsor yang legalitasnya perlu dipastikan.

Icih sebelumnya diberangkatkan ke Dubai pada Januari 2026. Dalam kondisi sedang mengandung sekitar tujuh bulan, ia kemudian menghadapi persoalan pekerjaan, termasuk dugaan tidak memperoleh hak sebagaimana mestinya dan persoalan dengan majikan hingga akhirnya harus dipulangkan ke Indonesia.

Kini persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemulangan korban.

JABIS mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan sponsor ilegal yang diduga terlibat dalam proses keberangkatan dan penempatan Icih. Bahkan, laporan disebut akan didorong hingga tingkat Mabes Polri.

Siapa yang Merekrut dan Memberangkatkan?

Direktur LBH Arjuna, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai aparat harus membedah kasus ini dari hulu sampai hilir.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya terhadap pihak yang berada di luar negeri. Aparat perlu menelusuri siapa yang pertama kali menawarkan pekerjaan, siapa yang merekrut, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menerima uang atau keuntungan, serta melalui jalur apa keberangkatan tersebut dilakukan.

“Kalau benar ada sponsor ilegal, jangan berhenti pada korbannya. Bongkar rantainya. Siapa perekrutnya, siapa sponsornya, siapa yang memberangkatkan, siapa yang menerima keuntungan dan apakah ada pihak lain yang ikut memfasilitasi,” tegas Zuli.

Ia mengatakan, dugaan tersebut harus diuji melalui penyelidikan dan alat bukti, bukan sekadar berdasarkan asumsi.

“Kita tidak boleh menghakimi seseorang tanpa bukti. Tetapi laporan korban harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara serius. Kalau ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan,” ujarnya.

Jangan Sampai PMI Hanya Jadi Komoditas

Zuli menegaskan, persoalan PMI bukan semata-mata masalah ketenagakerjaan, tetapi menyangkut perlindungan warga negara Indonesia.

Menurutnya, negara mempunyai kewajiban memastikan masyarakat yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan sejak proses perekrutan, pemberangkatan, selama bekerja hingga kembali ke Indonesia.

“PMI bukan komoditas yang boleh diperlakukan sesuka hati. Mereka adalah warga negara yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Kalau ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mengabaikan keselamatan dan hak PMI, itu yang harus ditindak,” katanya.

Terlebih, kondisi Icih yang disebut sedang hamil ketika diberangkatkan ke Dubai menjadi aspek yang menurut Zuli perlu diperiksa secara serius.

Apakah seluruh proses perekrutan dan pemberangkatan telah memenuhi ketentuan? Siapa yang mengetahui kondisi tersebut? Apakah ada pemeriksaan dan verifikasi? Dan apakah dokumen serta kontrak kerja korban sesuai dengan prosedur?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurutnya, harus dijawab melalui penyelidikan.

Karawang Jangan Jadi Ladang Sponsor Ilegal

Kasus Icih juga dinilai harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap praktik perekrutan PMI di Kabupaten Karawang.

Zuli meminta pemerintah daerah, instansi terkait dan APH melakukan pemetaan terhadap pihak-pihak yang selama ini menawarkan pekerjaan ke luar negeri kepada masyarakat.

“Jangan tunggu ada korban berikutnya. Kalau memang ada jaringan sponsor ilegal, harus segera dipetakan dan ditertibkan. Masyarakat harus tahu siapa yang legal dan siapa yang tidak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan proses keberangkatan kepada pihak yang identitas dan legalitasnya tidak jelas.

“Jangan mudah percaya hanya karena dijanjikan gaji besar dan keberangkatan cepat. Pastikan perusahaan atau pihak yang memberangkatkan benar-benar memiliki legalitas dan seluruh prosesnya sesuai aturan,” tambahnya.

Pemulangan Bukan Akhir, Justru Awal Pengusutan

Icih kini telah kembali ke Indonesia dan mendapat pendampingan. Namun bagi pihak yang memperjuangkan perlindungan PMI, kepulangan tersebut bukan akhir dari persoalan.

Justru dari kepulangan korban, aparat dapat menggali informasi mengenai proses perekrutan, perjalanan, penempatan, pihak yang berhubungan dengan korban, hingga dugaan adanya pembayaran atau keuntungan dalam proses tersebut.

Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.

Bagi Karawang, kasus ini menjadi alarm keras: jangan sampai masyarakat yang berangkat mencari kehidupan yang lebih baik justru menjadi korban dari praktik penempatan tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab.

JMPDNews — Mengawal Fakta, Mengungkap Kebenaran, Menjaga Keadilan.