SENGKETA PROSEDUR PILKADES 18 DESA BUKAN SENGKETA HASIL
BEKASI — JMPDNews.web.id
Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 18 desa di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Persoalan yang dipersoalkan bukanlah hasil penghitungan suara, melainkan dugaan persoalan prosedural dalam tahapan seleksi tambahan bakal calon kepala desa. Perbedaan objek tersebut dinilai penting karena berpengaruh terhadap dasar hukum, kewenangan penyelesaian, serta mekanisme yang seharusnya ditempuh.
Direktur LBH ARJUNA H Zuli Zulkipli SH menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum penyelenggaraan forum mediasi yang dijadwalkan untuk mempertemukan pihak-pihak terkait. Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar apakah mediasi boleh dilakukan, melainkan apakah forum tersebut memiliki dasar kewenangan yang tepat untuk menangani dan menyelesaikan keberatan atas prosedur pencalonan.
“Jangan sampai persoalan hukum yang objeknya dugaan cacat prosedur seleksi bakal calon diperlakukan seolah-olah sebagai perselisihan hasil Pilkades. Kita harus membedakan secara tegas antara sengketa hasil pemungutan suara dan keberatan terhadap legalitas tahapan pencalonan. Objeknya berbeda, sehingga dasar hukum dan mekanisme penyelesaiannya juga harus diuji secara tepat,” tegas Direktur LBH ARJUNA.
Pasal 37 Ayat (6) UU Desa Tidak Bisa Digeneralisasi
H Zuli Zulkipli SH menyoroti Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban bupati atau wali kota menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala desa dalam jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat (5).
Menurutnya, ketentuan tersebut secara eksplisit berbicara mengenai perselisihan hasil pemilihan, sehingga tidak tepat apabila ketentuan itu langsung dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan bahwa seluruh persoalan prosedural dalam seleksi bakal calon merupakan sengketa yang harus diputus melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hasil oleh bupati.
“Kalau yang dipersoalkan adalah prosedur seleksi tambahan, pemerintah harus menunjukkan dasar hukum yang secara spesifik mengatur kewenangan pemeriksaan, mekanisme koreksi, dan bentuk keputusan yang dapat diambil. Jangan menarik kewenangan dari satu ketentuan tanpa terlebih dahulu menguji apakah objek yang dihadapi memang termasuk dalam ruang lingkup ketentuan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan kebiasaan administratif atau kesepakatan antarpihak. Setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
DPMD Boleh Melakukan Evaluasi, tetapi Tidak Otomatis Berwenang Memutus Semua Sengketa
Direktur LBH ARJUNA H Zuli Zulkipli SH menegaskan bahwa kritik terhadap kewenangan forum mediasi tidak berarti pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki peran dalam penyelenggaraan Pilkades.
Pemerintah daerah tetap dapat menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, pemeriksaan administratif, dan tindakan korektif sepanjang terdapat dasar hukum yang memberikan kewenangan tersebut. Namun, fungsi administratif itu harus dibedakan dari kewenangan memutus sengketa atau membatalkan keputusan yang memiliki konsekuensi hukum tertentu.
“Yang kami persoalkan adalah batas kewenangannya. Dinas PMD tidak boleh menganggap bahwa karena memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, maka otomatis berwenang memutus seluruh keberatan atas prosedur pencalonan. Kewenangan harus dibuktikan berdasarkan peraturan yang berlaku, bukan sekadar diasumsikan,” tegasnya.
Menurutnya, DPMD perlu menjelaskan apakah pertemuan yang difasilitasi tersebut hanya merupakan forum klarifikasi dan konsultasi administratif atau dimaksudkan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang menghasilkan keputusan tertentu.
Apabila forum tersebut hanya bertujuan mempertemukan para pihak, pemerintah perlu menjelaskan bahwa hasilnya tidak dengan sendirinya menggantikan mekanisme pengujian hukum yang menjadi kewenangan lembaga lain.
Legalitas Seleksi Tambahan Harus Menjadi Fokus Pemeriksaan
Dalam persoalan 18 desa, substansi yang perlu diperiksa meliputi dasar hukum seleksi tambahan bakal calon kepala desa, kewenangan tim seleksi, mekanisme penilaian, serta kesesuaian prosedur dengan peraturan yang lebih tinggi.
Direktur LBH ARJUNA H Zuli Zulkipli SH menilai bahwa perdebatan mengenai forum mediasi tidak boleh mengalihkan perhatian dari pertanyaan mendasar mengenai legalitas proses pencalonan.
“Kalau memang terdapat keberatan terhadap prosedur seleksi, jawablah dengan dokumen dan norma hukum. Tunjukkan dasar pembentukan tim seleksi, kewenangannya, aturan penilaian yang digunakan, dan apakah prosedurnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat tidak cukup hanya diberi penjelasan bahwa pemerintah sudah mengundang para pihak untuk bermusyawarah,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila persoalan menyangkut keabsahan peraturan di bawah undang-undang, pengujian materiil pada prinsipnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Sementara itu, apabila yang dipersoalkan merupakan keputusan atau tindakan pemerintahan, jalur penyelesaiannya harus ditentukan berdasarkan objek sengketa, kedudukan hukum para pihak, dan ketentuan peradilan administrasi yang berlaku.
Semua Pihak Harus Menghormati Batas Kewenangan
Direktur LBH ARJUNA H Zuli Zulkipli SH meminta DPMD menjelaskan dasar hukum forum mediasi, kedudukan institusi yang terlibat, serta kewenangan pihak yang memimpin pertemuan. Ia juga meminta agar setiap keberatan dari pihak-pihak yang berkepentingan dicatat dan ditanggapi secara tertulis.
Di sisi lain, menurutnya, pihak yang menolak mediasi juga perlu menyampaikan alasan hukum secara terukur dan menjelaskan mekanisme alternatif yang akan ditempuh.
“Prinsip negara hukum itu jelas: tidak boleh ada tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan, tetapi juga tidak boleh ada kesimpulan hukum yang dibangun tanpa memeriksa fakta dan dokumen. Pemerintah harus transparan, pihak yang mengajukan keberatan harus argumentatif, dan semua pihak harus tunduk pada mekanisme hukum yang tepat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepentingan masyarakat di 18 desa harus menjadi prioritas. Penyelesaian persoalan Pilkades tidak boleh terjebak dalam perdebatan mengenai siapa yang hadir atau menolak hadir dalam mediasi, sementara substansi dugaan persoalan prosedural belum memperoleh jawaban yang memadai.
“Jangan salah objek, jangan salah dasar hukum, dan jangan melampaui kewenangan. Sengketa prosedur pencalonan harus diuji sebagai persoalan prosedur pencalonan. Pemerintah daerah wajib menjelaskan kewenangannya, bukan sekadar mengandalkan posisi administratifnya. Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan formalitas pertemuan, melainkan kepastian bahwa setiap tahapan Pilkades dijalankan sesuai hukum.”
JMPDNews.web.id — Kritis, Objektif, dan Berimbang.



Komentar via Facebook