Dinas Pendidikan Jabar Minta Persetujuan Orang Tua untuk Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Urine Siswa
BANDUNG – JMPDNews
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat meminta seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat mengumpulkan surat persetujuan orang tua/wali peserta didik terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan tes urine tahun 2026.
Permintaan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3672/KS.01.01/PSMA, tertanggal 14 September 2026. Nota dinas ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai dengan XII dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dalam nota tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan kesehatan dan tes urine merupakan bagian dari implementasi Program Cageur untuk mewujudkan generasi Walya. Pemeriksaan ditujukan bagi seluruh peserta didik SMA, SMK dan SLB se-Jawa Barat dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan serta terintegrasi dengan program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Pelaksanaan program tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi pada 11 September 2026 antara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Labkes Provinsi Jawa Barat.
Dalam suratnya, Dinas Pendidikan meminta agar seluruh Kepala Satuan Pendidikan menyosialisasikan serta mengumpulkan Surat Persetujuan Orang Tua/Wali terkait pemeriksaan kesehatan dan tes urine. Surat persetujuan tersebut ditargetkan telah terkumpul di masing-masing satuan pendidikan paling lambat 17 September 2026.
Formulir yang disiapkan Dinas Pendidikan juga secara eksplisit memuat pernyataan persetujuan orang tua/wali agar peserta didik mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan dan tes urine yang diselenggarakan Dinas Kesehatan dan Labkes Provinsi Jawa Barat.
Direktur LBH Arjuna: Langkah Dinas Perlu Didukung
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai langkah Dinas Pendidikan Jawa Barat tersebut patut didukung sepanjang pelaksanaannya tetap mengedepankan persetujuan orang tua/wali, kepentingan terbaik peserta didik, prosedur yang jelas dan perlindungan terhadap data pribadi serta hasil pemeriksaan siswa.
“Kami mendukung langkah Dinas Pendidikan bersama Dinas Kesehatan dalam membangun sistem pemeriksaan kesehatan peserta didik. Ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mengetahui kondisi kesehatan anak sejak dini.”
Menurut Zuli, keberadaan surat persetujuan orang tua/wali merupakan hal penting karena kegiatan pemeriksaan kesehatan dan tes urine menyangkut peserta didik serta informasi yang bersifat pribadi.
“Yang kami tekankan bukan hanya pelaksanaan tesnya, tetapi juga tata kelolanya. Orang tua harus mendapatkan informasi yang jelas, persetujuan harus diberikan secara sadar, dan hasil pemeriksaan harus dikelola secara profesional serta tidak boleh menjadi dasar untuk memberikan stigma kepada peserta didik.”
Ia juga menilai integrasi pemeriksaan dengan program UKS dapat menjadi bagian dari pendekatan kesehatan sekolah yang lebih berkelanjutan.
“Sekolah jangan hanya menjadi tempat pendidikan akademik. Aspek kesehatan dan perlindungan anak juga harus menjadi perhatian. Karena itu, LBH Arjuna mendukung program ini dengan catatan seluruh prosedur hukum, hak peserta didik dan hak orang tua tetap dihormati.”
JMPDNews mencatat, dokumen Dinas Pendidikan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme yang disiapkan tidak hanya berupa instruksi kepada sekolah, tetapi juga dilengkapi formulir persetujuan orang tua/wali dan format rekapitulasi jumlah peserta didik serta jumlah surat persetujuan yang terkumpul.



Komentar via Facebook