Penggembokan DPMD: Publik Perlu Tahu Ada LP Model A dan LP Model B

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 19 September 2026 | 83x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Penggembokan DPMD: Publik Perlu Tahu Ada LP Model A dan LP Model B

BEKASI – JMPDNEWS.WEB.ID

Peristiwa penggembokan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi pada Jumat, 18 September 2026, kini memasuki ranah hukum setelah kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polres Metro Bekasi menyatakan telah melakukan olah TKP secara proaktif meskipun masih menunggu laporan resmi dari pihak DPMD untuk menentukan langkah berikutnya.

Di tengah situasi tersebut, masyarakat perlu memahami bahwa dalam mekanisme kepolisian terdapat dua jenis Laporan Polisi (LP), yakni Model A dan Model B.

Apa perbedaan LP Model A dan Model B?

Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Perpolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:

LP Model A merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Sementara LP Model B merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.

Dengan demikian, Model A dan Model B bukan berarti satu lebih penting daripada yang lainnya. Keduanya merupakan mekanisme laporan polisi dengan sumber informasi yang berbeda.

Lalu bagaimana dengan kasus penggembokan DPMD?

Dalam kasus DPMD Kabupaten Bekasi, polisi menyatakan sudah mengetahui kejadian tersebut dan bahkan melakukan olah TKP sebelum menerima laporan resmi dari pihak dinas.

Di sisi lain, pemberitaan mengenai kejadian tersebut menyebut bebeapa  orang menggembok pintu utama DPMD dan pegawai sempat tertahan di dalam gedung.Fakta tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan alat bukti.

Karena itu, publik tidak perlu terburu-buru menyimpulkan telah terjadi tindak pidana tertentu.

Yang penting dipahami adalah:

Jika polisi mengetahui atau menemukan langsung suatu peristiwa yang diduga tindak pidana, terdapat mekanisme LP Model A.

Sedangkan:

Jika pihak yang merasa dirugikan atau masyarakat datang memberikan laporan, mekanismenya dapat menghasilkan LP Model B.

Artinya, keberadaan LP Model B dari DPMD nantinya bukan berarti polisi sebelumnya tidak dapat mengetahui atau menindaklanjuti informasi mengenai peristiwa tersebut.

Direktur LBH Arjuna: Jangan Campuradukkan Aspirasi dengan Penegakan Hukum

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., mengatakan masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai mekanisme tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Publik perlu tahu bahwa dalam sistem kepolisian dikenal LP Model A dan LP Model B. Model A bersumber dari pengetahuan atau temuan langsung anggota Polri, sedangkan Model B berasal dari laporan masyarakat,” ujar Zuli.

Menurutnya, dalam kasus penggembokan DPMD, kepolisian sudah mengambil langkah awal dengan melakukan olah TKP. Karena itu, masyarakat perlu melihat proses selanjutnya berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kalau polisi sudah mengetahui dan melakukan olah TKP, publik tentu wajar bertanya mengenai status penanganannya. Tetapi kita juga harus menghormati proses hukum. Apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, semuanya harus dibuktikan melalui penyelidikan,” katanya.

Zuli menegaskan, persoalan hukum tidak boleh digunakan untuk menghilangkan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

“Demikian pula sebaliknya, hak menyampaikan aspirasi tidak berarti seseorang bebas melakukan tindakan yang apabila terbukti dapat mengganggu pelayanan publik, merusak fasilitas, atau memenuhi unsur tindak pidana tertentu,” ujarnya.

Dua Jalur, Satu Tujuan: Kepastian Hukum

Menurut LBH Arjuna, yang terpenting saat ini adalah adanya kepastian hukum dan transparansi proses.

Polisi dapat melakukan penyelidikan terhadap informasi mengenai dugaan tindak pidana sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara pihak DPMD sebagai institusi yang merasa dirugikan juga mempunyai hak untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

“Jadi jangan dibenturkan antara LP Model A dengan LP Model B. Keduanya adalah mekanisme hukum. Yang penting adalah apakah fakta yang ditemukan memenuhi unsur tindak pidana dan apakah alat buktinya cukup,” tegas Zuli.

Ia berharap persoalan penggembokan DPMD tidak memperlebar konflik Pilkades.

“Polemik Pilkades harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi. Jangan sampai perbedaan kepentingan dalam Pilkades kemudian mengganggu pelayanan pemerintahan. Negara harus hadir untuk memastikan dua hal berjalan bersamaan: hak masyarakat menyampaikan aspirasi tetap dihormati dan fasilitas pelayanan publik tetap terlindungi,” pungkasnya.

JMPDNews mencatat, substansi persoalan saat ini bukan sekadar siapa yang memasang gembok, tetapi bagaimana mekanisme hukum bekerja secara objektif: apakah melalui informasi dan temuan kepolisian, laporan Model A, laporan Model B, atau rangkaian penyelidikan yang kemudian menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.