Mulai 28 September 2026, Sisa Kuota Pelanggan Tak Boleh Hilang
JMPDNEWS | KUOTA INTERNET TAK BOLEH LAGI HANGUS
JAKARTA — Kebiasaan pelanggan telekomunikasi kehilangan sisa kuota internet ketika masa berlaku paket berakhir akan memasuki babak baru.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan kebijakan yang melarang operator menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan. Kebijakan ini menjadi bentuk penguatan perlindungan terhadap hak konsumen di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet.
Batas waktu 28 September 2026 menjadi salah satu tahapan penting bagi operator untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. Dengan demikian, pola lama ketika konsumen membeli kuota tetapi sebagian haknya otomatis hilang karena masa berlaku berakhir mulai dipersoalkan secara serius.
Perubahan ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat. Namun, persoalannya bukan hanya apakah kuota tidak lagi hangus, melainkan bagaimana mekanisme penggantinya diterapkan secara transparan dan mudah dipahami pelanggan.
Jangan sampai kebijakan baru justru melahirkan persoalan baru, misalnya syarat yang rumit, perubahan tarif, pembatasan penggunaan, atau mekanisme pengalihan kuota yang tidak diketahui konsumen.
Direktur LBH ARJUNA: Jangan Sampai Konsumen Hanya Jadi Objek Bisnis
Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai kebijakan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan hak konsumen, bukan sekadar perubahan teknis dalam bisnis operator telekomunikasi.
“Kuota itu dibeli dan dibayar oleh konsumen. Karena itu, ketika masih ada sisa kuota, jangan sampai hak konsumen hilang begitu saja hanya karena masa berlaku paket berakhir.”
Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh operator menerapkan mekanisme yang seragam, transparan dan mudah dipahami masyarakat.
“Jangan sampai kuota tidak lagi hangus, tetapi diganti dengan aturan yang justru menyulitkan konsumen. Pemerintah harus mengawasi implementasinya, bukan berhenti pada surat edaran.”
H. Zuli juga meminta masyarakat diberikan informasi yang jelas mengenai berapa lama sisa kuota dapat digunakan, bagaimana mekanisme pengalihannya, serta apa hak konsumen apabila operator tidak menjalankan ketentuan tersebut.
“Ini momentum untuk menempatkan konsumen sebagai pihak yang harus dilindungi. Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang membayar, tetapi selalu berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan operator.”
**JMPDNEWS — Hak konsumen bukan bonus dari operator, tetapi sesuatu yang harus dihormati.**



Komentar via Facebook