SKANDAL REKENING FIKTIF TIRTA BHAGASASI: KEJARI CIKARANG JANGAN BERHENTI DI TIGA TERSANGKA

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 21 Agustus 2026 | 145x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SKANDAL REKENING FIKTIF TIRTA BHAGASASI: KEJARI CIKARANG JANGAN BERHENTI DI TIGA TERSANGKA

JMPDNews | Kabupaten Bekasi — Dugaan skandal rekening penampungan dalam perkara korupsi pemasangan sambungan pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi kembali menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Cikarang sebelumnya telah menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan periode 2024–2025 yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan, pembayaran calon pelanggan diduga diarahkan ke rekening yang dipersiapkan untuk menampung dana dan kemudian uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Persoalannya, publik kini menunggu: seberapa jauh Kejari Kabupaten Bekasi akan membongkar perkara ini?

Apakah perkara akan berhenti pada tiga tersangka, atau justru berkembang menjadi pengungkapan menyeluruh mengenai siapa yang membuat, mengendalikan, mengetahui, menikmati dan membiarkan mekanisme rekening tersebut berjalan?

Direktur LBH Arjuna: Kejari Jangan Main Aman

Direktur LBH Arjuna, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai Kejari Kabupaten Bekasi harus berani membuka seluruh konstruksi perkara secara transparan.

Menurutnya, rekening yang diduga digunakan untuk menampung pembayaran pelanggan bukanlah persoalan sederhana apabila benar rekening tersebut berada di luar mekanisme penerimaan resmi perusahaan.

“Kalau benar ada rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung uang pelanggan di luar mekanisme resmi perusahaan, pertanyaan hukumnya sangat sederhana: siapa yang membuat, siapa yang menguasai, siapa yang menginstruksikan, siapa yang mengetahui dan ke mana uang itu mengalir?” tegas Zuli.

Ia meminta penyidik tidak berhenti pada orang yang secara administratif terlihat sebagai pelaku.

“Jangan sampai Kejari hanya menangkap tangan-tangan yang bekerja di lapangan, sementara otak, pengendali, penerima manfaat dan pihak yang memberikan perlindungan justru tidak tersentuh. Kalau alat buktinya mengarah ke sana, bongkar semuanya,” ujarnya.

Jangan Jadikan Tiga Tersangka Sebagai Titik Akhir

Zuli menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka harus dipandang sebagai pintu masuk untuk mengungkap perkara secara lebih luas.

“Tiga tersangka bukan berarti perkara selesai. Justru setelah tersangka ditetapkan, penyidik harus semakin agresif mengejar aliran uang dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Follow the money. Jangan hanya follow the suspect,” katanya.

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh transaksi rekening yang diduga digunakan dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang menerima aliran dana setelah uang masuk.

Ia juga mendorong agar setiap pihak yang mempunyai kewenangan pengawasan dan pengambilan keputusan diperiksa berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Kejari Harus Buktikan Tidak Ada Tebang Pilih

Zuli juga melontarkan kritik keras terhadap pola pemberantasan korupsi yang hanya berhenti pada pejabat tertentu.

“Kejaksaan harus membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum tidak mengenal siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Kalau ada pejabat, mantan pejabat, pihak swasta atau siapa pun yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan, jangan takut untuk diperiksa,” ujarnya.

Ia menilai perkara Perumda Tirta Bhagasasi mempunyai dimensi yang lebih besar karena menyangkut perusahaan milik daerah dan pelayanan dasar masyarakat.

“Ini BUMD. Uang dan aset yang dikelola bukan milik pribadi pengurus. Ada kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi di dalamnya. Karena itu, kalau terjadi kebocoran keuangan, yang dirugikan bukan hanya perusahaan, tetapi masyarakat,” katanya.

Bongkar Sistemnya, Bukan Sekadar Pelakunya

Lebih jauh, Direktur LBH Arjuna meminta Kejari melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan penerimaan di Perumda Tirta Bhagasasi.

Menurutnya, jika rekening di luar mekanisme resmi memang terbukti digunakan, maka harus dijawab bagaimana rekening tersebut bisa beroperasi dan mengapa sistem pengawasan internal perusahaan tidak mendeteksinya sejak awal.

“Kalau satu rekening bisa dipakai untuk menampung uang pelanggan dalam jumlah besar tanpa terdeteksi, berarti ada persoalan serius dalam sistem pengawasan. Jangan hanya menghukum orangnya. Bongkar sistem yang memungkinkan praktik itu terjadi,” tegas Zuli.

Ia meminta Kejari Kabupaten Bekasi membuka perkembangan penyidikan secara proporsional kepada publik agar tidak muncul spekulasi liar.

“Masyarakat berhak tahu sejauh mana perkara ini berkembang. Jangan biarkan publik hanya melihat tersangka keluar memakai rompi tahanan. Publik ingin tahu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap kerugian negara dan bagaimana uang itu bisa keluar dari jalur resmi perusahaan,” katanya.

LBH Arjuna: Jangan Ada Ruang untuk Oligarki BUMD

Zuli menegaskan LBH Arjuna akan terus memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

“Saya meminta Kejari Cikarang jangan berhenti pada angka Rp4,5 miliar dan jangan berhenti pada tiga nama. Kalau memang ada jaringan atau pola kekuasaan yang memungkinkan praktik tersebut terjadi, bongkar. Kalau ada aliran uang kepada pihak lain, telusuri. Kalau ada pihak yang mengetahui tetapi membiarkan, periksa sesuai hukum dan alat bukti,” tegasnya.

Menurut Zuli, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan diukur dari berapa banyak orang yang ditahan, tetapi dari kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh konstruksi kejahatan, memulihkan kerugian negara dan memperbaiki sistem agar perkara serupa tidak berulang.

“Kejari Kabupaten Bekasi sekarang sedang diuji. Masyarakat ingin melihat apakah Kejaksaan benar-benar berani membongkar sampai ke akar atau hanya berhenti pada ranting. Jangan sampai kasus rekening fiktif ini menjadi kasus yang ramai di awal, tetapi kehilangan taring ketika menyentuh pihak-pihak yang lebih kuat,” pungkasnya.

JMPDNews — Mengawal Transparansi, Menguji Integritas, Membela Kepentingan Publik.