11 TAHUN DANA DESA: RP680,9 TRILIUN DIGELONTORKAN, KE MANA HASILNYA?

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 30 Agustus 2026 | 218x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

11 TAHUN DANA DESA: RP680,9 TRILIUN DIGELONTORKAN, KE MANA HASILNYA?

JMPDNEWS — Jakarta

Program Dana Desa telah berjalan sejak 2015 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selama 11 tahun anggaran hingga 2025, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp680,9 triliun Dana Desa secara nasional.

Pada 2015, alokasi Dana Desa baru sekitar Rp20,77 triliun. Angkanya kemudian meningkat hingga Rp71 triliun pada 2024 dan kembali ditetapkan sebesar Rp71 triliun pada 2025.

Besarnya anggaran tersebut menunjukkan keseriusan negara membangun Indonesia dari desa. Dana Desa diperuntukkan antara lain untuk pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

Namun, setelah lebih dari satu dekade, pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada berapa besar uang yang dikucurkan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat desa?

Komentar Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH

“Rp680,9 triliun bukan angka kecil. Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan sampai setiap rupiah. Jangan sampai Dana Desa hanya menjadi angka besar dalam APBN, tetapi rakyat desa tetap miskin, infrastruktur buruk, lapangan kerja terbatas, dan ekonomi desa tidak bergerak.”

Menurut H. Zuli Zulkipli, SH, pengawasan Dana Desa harus diperkuat dari hulu sampai hilir. Transparansi APBDes, pengadaan barang dan jasa, pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga laporan pertanggungjawaban harus dapat diakses dan diawasi masyarakat.

“Saya tidak menuduh semua kepala desa melakukan penyimpangan. Tetapi sistem pengawasan harus dibuat sedemikian ketat sehingga kepala desa yang bekerja benar terlindungi, sementara yang bermain-main dengan uang rakyat harus berhadapan dengan hukum.”

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat desa bukan sekadar objek pembangunan.

“Dana Desa itu uang negara yang diturunkan untuk rakyat desa. Masyarakat berhak tahu berapa yang diterima, digunakan untuk apa, siapa pelaksananya, berapa nilainya dan apa hasil akhirnya. Kalau transparansi saja takut dilakukan, publik patut bertanya: ada apa?”

Kementerian Keuangan sendiri mencatat bahwa dalam perjalanan Dana Desa masih ditemukan kasus penyelewengan, sehingga penguatan pengawasan, tata kelola dan kualitas sumber daya manusia desa menjadi persoalan penting.

JMPDNEWS menilai, evaluasi 11 tahun Dana Desa harus dilakukan secara serius. Bukan untuk menghapus Dana Desa, tetapi memastikan Rp680,9 triliun tersebut benar-benar meninggalkan jejak kesejahteraan di desa, bukan sekadar jejak proyek dan laporan administrasi.

JMPDNEWS — Mengawal Desa, Mengawasi Anggaran, Membela Kepentingan Rakyat.