Sejarah Forum BPD Kabupaten Bekasi Perjuangkan Tunjangan Dari Daerah hingga Senayan

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 10 Oktober 2026 | 139x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Sejarah Forum BPD Kabupaten Bekasi Perjuangkan Tunjangan Dari Daerah hingga Senayan

JMPDNews.web.id | Kabupaten Bekasi

Perjalanan peningkatan kesejahteraan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi tidak terjadi begitu saja. Sejak sekitar satu dekade lalu, Forum BPD Kabupaten Bekasi telah menyuarakan peningkatan penghasilan anggota, menyampaikan aspirasi mengenai kelembagaan BPD, hingga mendorong perubahan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Salah satu tokoh yang tercatat dalam jejak perjuangan tersebut adalah H. Zuli Zulkipli, S.H., yang menjabat sebagai Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi periode 2012–2018.

Arsip pemberitaan media pada Desember 2016 mencatat bahwa Zuli pernah mengusulkan peningkatan penghasilan anggota BPD menjadi Rp3,4 juta per bulan dan Ketua BPD sebesar Rp5 juta per bulan. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Forum BPD Kabupaten Bekasi di Hotel Santika Cikarang, yang dihadiri perwakilan BPD dari 180 desa.

Pemberitaan Posko Berita pada 14 Desember 2016 menyebutkan bahwa penghasilan anggota BPD ketika itu berada di kisaran Rp1,7 juta per bulan, sedangkan Ketua BPD sekitar Rp2,3 juta per bulan.

Usulan tersebut menjadi salah satu jejak penting dalam sejarah perjuangan hak keuangan BPD Kabupaten Bekasi. Artinya, pembahasan peningkatan kesejahteraan anggota BPD sudah disuarakan secara terbuka jauh sebelum angka Rp3,6 juta per bulan menjadi perhatian publik.

Dari Kabupaten Bekasi hingga Senayan

Perjuangan Forum BPD Kabupaten Bekasi tidak hanya berkaitan dengan persoalan penghasilan. Forum ini juga tercatat pernah membawa aspirasi kelembagaan desa ke tingkat nasional.

Dalam pemberitaan Desapedia pada 2019,H Zuli Zulkipli mengungkapkan bahwa Forum BPD pernah mendatangi Senayan Gedung DPR RI untuk menyampaikan masukan ketika Rancangan Undang-Undang tentang Desa (RUU Desa) masih dibahas. Salah satu masukan yang disebut berkaitan dengan jumlah anggota BPD, yakni lima, tujuh, dan sembilan orang.juga mengembalikan dari draft UU Desa bahwa panitia Pilkades di ambil alih oleh panitia kabupaten menjadi Panitia Pilkades oleh Panitia di desa.

Jejak tersebut menunjukkan bahwa Forum BPD Kabupaten Bekasi pada periode itu berupaya menyampaikan aspirasi mengenai pengaturan kelembagaan BPD dalam proses pembentukan kebijakan nasional.

Selain itu, arsip pemberitaan Dakta.com yang dipublikasikan kembali oleh Kliping Bekasi pada November 2017 mencatat keterlibatan H Zuli Zulkipli SH dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Pertemuan tersebut membahas rancangan peraturan bupati mengenai tata cara pemilihan anggota BPD.

Meski demikian, agenda kunjungan ke Senayan tersebut perlu dibedakan dari perjuangan tunjangan. Bukti yang tersedia menunjukkan adanya penyampaian aspirasi mengenai kelembagaan BPD, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pertemuan tersebut secara khusus membahas peningkatan tunjangan.

Perubahan regulasi menjadi bagian dari perjalanan hak keuangan BPD

Perjuangan aspirasi organisasi harus berjalan melalui mekanisme kebijakan dan peraturan yang sah. Dalam konteks Kabupaten Bekasi, perkembangan hak keuangan BPD perlu ditelusuri melalui regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah.

Sejumlah dokumen yang menjadi titik awal penelusuran antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa, serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2022.saat itu Bupati Bekasi adalah dr Neneng Hasanah Yasin.

Regulasi-regulasi tersebut perlu dibaca berdasarkan ruang lingkup, masa berlaku, perubahan, dan ketentuan yang mengatur masing-masing komponen tunjangan.

Penting dipahami bahwa usulan Forum BPD, keputusan pemerintah daerah, dan realisasi pembayaran merupakan tiga hal berbeda. Usulan organisasi mencerminkan aspirasi yang diperjuangkan, sedangkan perubahan besaran hak keuangan harus dibuktikan melalui ketentuan resmi dan dokumen penganggaran.

Karena itu, perjalanan dari usulan Rp3,4 juta pada 2016 hingga tunjangan yang kini disebut mencapai Rp3,6 juta per bulan perlu diperiksa melalui dokumen regulasi dan realisasi pembayaran pada setiap periode.

Estafet perjuangan berlanjut pada kepengurusan berikutnya

Perjuangan mengenai kesejahteraan BPD tidak berhenti pada periode kepemimpinan Zuli Zulkipli.

Pemberitaan Ambarita News pada Desember 2023 mencatat kegiatan rapat koordinasi Forum BPD Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan H. Karno, S.Pd. Dalam pemberitaan tersebut, Forum BPD membahas rekomendasi kenaikan tunjangan sebesar 10 persen.

Catatan ini menunjukkan bahwa upaya memperjuangkan hak keuangan BPD berlanjut pada kepengurusan berikutnya. Setiap periode memiliki agenda dan langkah advokasi masing-masing sesuai dengan situasi serta kebijakan yang berlaku.

Dengan demikian, penulisan sejarah Forum BPD Kabupaten Bekasi perlu menempatkan kontribusi setiap kepengurusan secara proporsional. Jejak usulan pada 2016 merupakan bagian dari sejarah yang terdokumentasi, sementara perjuangan pada periode selanjutnya juga menjadi bagian dari proses panjang peningkatan kesejahteraan BPD.

Tunjangan Rp3,6 juta dan pentingnya membuka data

Angka Rp3,6 juta per bulan menjadi perhatian dalam pembahasan kesejahteraan anggota BPD Kabupaten Bekasi. Pemberitaan detikJabar pada Februari 2023 menyebut angka tersebut dalam perbandingan insentif BPD di sejumlah daerah, dengan Kabupaten Bekasi termasuk daerah yang disebut memiliki nilai tinggi se Indonesia.

Namun, untuk memastikan besaran tunjangan yang berlaku pada 2026, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi yang menjelaskan komponen pembayaran, jabatan penerima, serta ketentuan yang berlaku.

Apakah Rp3,6 juta merupakan tunjangan kedudukan saja atau gabungan sejumlah komponen? Apakah nilainya sama untuk seluruh anggota BPD di setiap desa? Dan apakah angka tersebut masih berlaku dengan besaran yang sama pada tahun ini?

Pertanyaan tersebut penting dijawab dengan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi yang beredar.

Pemerintah Kabupaten Bekasi dan perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan regulasi dan realisasi hak keuangan BPD. Sementara itu, Forum BPD dapat melengkapi sejarah perjuangannya melalui arsip surat usulan, notulen rapat, dokumentasi audiensi, serta hasil komunikasi dengan pemerintah daerah dan DPR.

Kesejahteraan dan tanggung jawab harus berjalan beriringan

Peningkatan kesejahteraan anggota BPD merupakan persoalan yang sah untuk diperjuangkan. Namun, tunjangan juga harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab kelembagaan.

BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana hak keuangan BPD ditetapkan, bagaimana anggarannya dikelola, dan sejauh mana fungsi kelembagaan tersebut dijalankan secara nyata.

Dalam konteks tersebut, sejarah perjuangan tunjangan BPD tidak cukup hanya dilihat dari perubahan angka. Sejarah itu juga mencakup proses penyampaian aspirasi, keterlibatan organisasi dalam pembahasan kebijakan, keputusan pemerintah daerah, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Menjaga sejarah perjuangan agar tercatat dengan benar

Arsip pemberitaan sejak Desember 2016 memberikan titik awal penting untuk mendokumentasikan perjuangan Forum BPD Kabupaten Bekasi. Nama H. Zuli Zulkipli, S.H., tercatat sebagai Ketua Forum BPD periode 2012–2018 yang mengusulkan peningkatan penghasilan anggota BPD serta menyampaikan aspirasi mengenai kelembagaan desa.

Jejak pemberitaan berikutnya memperlihatkan bahwa agenda kesejahteraan BPD terus dibahas oleh kepengurusan setelahnya.

Rangkaian peristiwa tersebut layak dihimpun menjadi sejarah organisasi yang utuh. Namun, untuk memastikan kontribusi setiap langkah terhadap besaran tunjangan yang berlaku sekarang, diperlukan penelusuran lanjutan atas dokumen kebijakan, arsip pertemuan, serta realisasi pembayaran dari tahun ke tahun.

Sejarah Forum BPD Kabupaten Bekasi adalah sejarah panjang penyampaian aspirasi. Dari rapat koordinasi di daerah hingga upaya membawa masukan ke tingkat nasional, setiap jejak perlu didokumentasikan agar perjuangan kelembagaan tidak hilang dari catatan publik.