JMPD Soroti Dugaan Kebocoran PAD dari Sektor Parkir dan Pajak Daerah, Rakim Sonjaya: Pemkab Bekasi Jangan Tutup Mata

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 25 Juli 2026 | 87x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

JMPD Soroti Dugaan Kebocoran PAD dari Sektor Parkir dan Pajak Daerah, Rakim Sonjaya: Pemkab Bekasi Jangan Tutup Mata

KABUPATEN BEKASI. JMPDNews– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Kabupaten Bekasi, Rakim Sonjaya, menyoroti hasil pemeriksaan yang menunjukkan besarnya potensi penerimaan daerah yang belum berhasil dipungut dari sektor retribusi parkir dan pajak daerah. Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, potensi retribusi parkir tepi jalan mencapai Rp504.192.000 per tahun. Namun, setoran juru parkir yang tercatat hanya sebesar Rp45.500.000 per tahun, sehingga terdapat potensi hilangnya penerimaan daerah sebesar Rp458.692.000 atau sekitar 90,98 persen dari total potensi retribusi.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga mencatat adanya piutang pajak daerah sebesar Rp1.127.554.152 yang berasal dari sembilan wajib pajak sektor restoran/makan minum dan parkir berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Piutang tersebut menunjukkan masih adanya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum masuk ke kas daerah.

Sekjen JMPD Kabupaten Bekasi, Rakim Sonjaya, menilai dua temuan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penerimaan daerah.

"Data ini tidak boleh dianggap sebagai angka biasa. Ketika potensi retribusi parkir lebih dari Rp504 juta tetapi yang masuk hanya Rp45,5 juta, sementara piutang pajak daerah mencapai Rp1,127 miliar, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi wajib menjelaskan kepada masyarakat apa penyebabnya dan langkah apa yang telah dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah," tegas Rakim Sonjaya.

Menurut Rakim, Dishub Kabupaten Bekasi harus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir tepi jalan, mulai dari sistem pemungutan, pengawasan juru parkir, hingga mekanisme penyetoran retribusi. Sementara itu, Bapenda Kabupaten Bekasi diminta mempercepat penagihan piutang pajak dan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

"Jangan sampai potensi PAD terus tertahan akibat lemahnya pengawasan atau lambatnya penagihan. Setiap rupiah penerimaan daerah sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Rakim juga meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi mengawasi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut agar seluruh rekomendasi dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan oleh aparat yang berwenang nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

"JMPD Kabupaten Bekasi akan terus mengawal persoalan ini. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka secara transparan perkembangan penagihan piutang pajak maupun langkah perbaikan pengelolaan retribusi parkir. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang daerah dikelola," tutup Rakim Sonjaya.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, angka Rp458.692.000 merupakan potensi hilangnya penerimaan retribusi parkir, sedangkan Rp1.127.554.152 merupakan piutang pajak daerah berdasarkan SKPDKB. Kedua angka tersebut tidak serta-merta merupakan kerugian negara atau kerugian daerah yang telah ditetapkan secara hukum. Penetapan adanya kerugian negara maupun adanya tindak pidana merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.