KUA-PPAS APBD Bekasi 2027 Tarik Ulur, Gunawan dan LBH Arjuna Soroti Transparansi Politik Anggaran

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 10 September 2026 | 40x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KUA-PPAS APBD Bekasi 2027 Tarik Ulur, Gunawan dan LBH Arjuna Soroti Transparansi Politik Anggaran

BEKASI — JMPNEWS  

Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyusunan program dan kegiatan oleh perangkat daerah (OPD), pembahasan antara eksekutif dan legislatif dinilai perlu segera menemukan titik temu agar tidak mengganggu tahapan penganggaran berikutnya.

Pemerhati kebijakan publik, Gunawan, mengingatkan agar proses pembahasan KUA-PPAS tidak berubah menjadi ruang tarik-menarik kepentingan politik maupun sektoral.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi anggaran yang penting untuk menguji, mengkritisi dan memberikan persetujuan terhadap kebijakan anggaran. Namun fungsi tersebut harus dijalankan berdasarkan kepentingan masyarakat, kemampuan fiskal daerah, serta dokumen perencanaan pembangunan.

“DPRD punya fungsi anggaran, tetapi fungsi itu bukan berarti setiap program harus menjadi objek tawar-menawar. Yang dipertarungkan seharusnya kualitas kebijakan dan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan masing-masing pihak,” tegas Gunawan.

Ia mengatakan, apabila terdapat program yang dinilai tidak tepat sasaran, DPRD mempunyai ruang untuk meminta penjelasan, melakukan koreksi maupun menolak usulan yang tidak memiliki urgensi. Namun, setiap perubahan semestinya disertai argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada yang harus dikoreksi, koreksi dengan data. Kalau ada yang harus dipangkas, jelaskan alasannya. Jangan masyarakat hanya melihat APBD seperti sedang diperebutkan oleh elite,” ujarnya.

Direktur LBH Arjuna: Jangan Sampai Politik Anggaran Mengalahkan Kepentingan Publik

Sorotan lebih tajam disampaikan Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H. Menurutnya, perbedaan pandangan antara eksekutif dan DPRD dalam pembahasan anggaran merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan daerah.

Namun, kata dia, perbedaan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum, kepentingan publik dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Saya tidak mengatakan bahwa setiap tarik-ulur anggaran berarti ada permainan kepentingan. Itu harus dibuktikan. Tetapi publik berhak bertanya ketika proses pembahasan anggaran berlangsung alot: apa persoalannya, program mana yang dipersoalkan, apa dasar koreksinya, dan siapa yang pada akhirnya menerima manfaat dari perubahan tersebut,” tegas Zuli.

Menurut Zuli, APBD bukan milik pemerintah daerah maupun DPRD secara kelembagaan. APBD merupakan instrumen kebijakan publik yang harus digunakan untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ia meminta setiap perubahan terhadap usulan program dan kegiatan dapat dijelaskan secara rasional dan terukur.

“Jangan sampai kepentingan masyarakat kalah oleh kepentingan politik anggaran. Kalau suatu program dianggap tidak layak, katakan tidak layak dan buka alasannya. Kalau dianggap prioritas, jelaskan indikator dan manfaatnya. Publik jangan hanya diberi tahu angka akhirnya,” katanya.

LBH Arjuna: Publik Berhak Mengawasi

Zuli juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penganggaran daerah. Menurutnya, transparansi bukan berarti membuka seluruh proses politik secara serampangan, tetapi memastikan informasi publik yang memang menjadi hak masyarakat dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mendorong agar Pemkab Bekasi dan DPRD dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, kemampuan fiskal, serta alasan rasional di balik perubahan atau penyesuaian program.

“Kalau prosesnya sehat, tidak perlu takut diawasi. Justru keterbukaan akan memperkuat legitimasi APBD. Yang harus dihindari adalah munculnya persepsi bahwa anggaran dibentuk berdasarkan siapa yang paling kuat melakukan lobi,” ujar Zuli.

Ia mengingatkan, kritik terhadap proses anggaran harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol masyarakat, bukan sebagai tuduhan terhadap individu atau lembaga tertentu.

“Jangan kita membangun tuduhan tanpa bukti. Tetapi jangan pula masyarakat diminta diam ketika ada kebijakan anggaran yang patut dipertanyakan. Kritik harus berbasis data, dan pemerintah maupun DPRD harus menjawabnya dengan data pula,” tambahnya.

APBD Harus Kembali kepada Rakyat

Gunawan sebelumnya juga menegaskan bahwa tarik-ulur pembahasan anggaran jangan sampai berdampak terhadap pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Bekasi pada 2027.

“Yang dipertaruhkan bukan ego OPD, bukan ego DPRD, dan bukan pula kepentingan politik siapa pun. Yang dipertaruhkan adalah kualitas pembangunan Kabupaten Bekasi tahun 2027,” katanya.

Senada dengan itu, Zuli menilai pembahasan KUA-PPAS seharusnya menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah belanja daerah memiliki dasar kebutuhan dan manfaat yang jelas.

“APBD bukan kue kekuasaan. APBD adalah uang publik yang harus dipertanggungjawabkan kembali kepada publik. Karena itu, yang harus menang dalam pembahasan anggaran bukan eksekutif, bukan legislatif, tetapi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkas Direktur LBH Arjuna Bakti Negara.