Kejagung Benarkan Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah, JMPD: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum Jangan Berhenti
Jakarta - jmpdnews
Kejaksaan Agung RI secara resmi membenarkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Kejaksaan menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas lembaga di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku serta mengajak semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Kabupaten Bekasi, Rakim Sonjaya, menyatakan bahwa pengunduran diri seorang pejabat tinggi penegak hukum harus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum, bukan sekadar pergantian jabatan.
"Publik tidak membutuhkan pencitraan, tetapi membutuhkan keberanian negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses secara transparan, profesional, dan akuntabel. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas," tegas Rakim Sonjaya.
Menurut Rakim, langkah pengunduran diri tersebut patut dihormati sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun demikian, proses hukum harus tetap berjalan hingga tuntas agar tidak menimbulkan spekulasi maupun krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Integritas lembaga penegak hukum hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan, independensi penyidik, serta keberanian mengungkap fakta apa adanya. Tidak boleh ada satu pun pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di depan hukum," ujarnya.
Rakim juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung merupakan garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, peristiwa ini harus dijadikan bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi ujian bagi supremasi hukum Indonesia. Justru di saat seperti inilah negara harus membuktikan bahwa reformasi penegakan hukum bukan sekadar slogan. Kepercayaan publik adalah aset terbesar yang wajib dijaga," pungkasnya.



Komentar via Facebook