MoU WTP Swasta, Apakah Menguntungkan Perumda Tirta Bhagasasi atau Investor
Sumber jmpdnews
KAJIAN JMPDNEWS
Rencana atau pelaksanaan kerja sama pembangunan Water Treatment Plant (WTP) antara Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi dengan pihak swasta patut mendapat perhatian serius dari publik. Kerja sama investasi memang dibutuhkan untuk mempercepat pelayanan air bersih, namun jangan sampai Perumda justru berada pada posisi yang lebih menguntungkan pihak investor dibanding masyarakat Kabupaten Bekasi.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, apakah MoU tersebut memberikan manfaat jangka panjang bagi Perumda Tirta Bhagasasi atau justru menciptakan ketergantungan kepada swasta?
Apabila dalam MoU terdapat klausul yang mewajibkan Perumda membeli air curah dari investor dengan harga tertentu dalam jangka panjang, sementara seluruh risiko pemasaran dan pelayanan pelanggan tetap dibebankan kepada Perumda, maka kondisi tersebut berpotensi menggerus kesehatan keuangan perusahaan daerah.
Sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Perumda Tirta Bhagasasi mengelola aset publik dan pelayanan dasar masyarakat. Oleh karena itu, setiap kerja sama harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan perlindungan terhadap aset daerah.
JMPDNEWS berpandangan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi perlu menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan secara terbuka mengenai:
Isi dan ruang lingkup MoU WTP.
Nilai investasi dan skema pembagian keuntungan.
Harga pembelian air curah oleh Perumda.
Jangka waktu kerja sama.
Analisis manfaat bagi masyarakat dan keuangan Perumda.
Kajian hukum dan bisnis sebelum penandatanganan MoU.
Pelayanan air bersih adalah hak masyarakat. Karena itu, jangan sampai kerja sama yang dibangun atas nama investasi justru mengurangi kemampuan Perumda Tirta Bhagasasi berkembang secara mandiri. Setiap kebijakan harus dipastikan memberikan keuntungan yang seimbang bagi daerah, perusahaan, dan masyarakat, bukan hanya bagi investor swasta.
Team Staf khusus



Komentar via Facebook