PANITIA PILKADES JANGAN TAKUT! DOKUMEN SYARAT CALON BERMASALAH WAJIB DIVERIFIKASI

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 03 September 2026 | 229x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PANITIA PILKADES JANGAN TAKUT! DOKUMEN SYARAT CALON BERMASALAH WAJIB DIVERIFIKASI

BEKASI. JMPDNews— Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diminta tidak boleh ragu, apalagi takut, dalam menjalankan tugas penelitian dan verifikasi persyaratan bakal calon Kepala Desa. Setiap dokumen yang menjadi syarat pencalonan harus diperiksa secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., menyikapi pentingnya ketelitian panitia dalam menghadapi adanya dokumen persyaratan pendidikan calon yang perlu dipastikan keabsahannya.

 

Menurut Zuli, panitia Pilkades memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh bakal calon benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Karena itu, apabila ditemukan dokumen yang menimbulkan pertanyaan, panitia jangan takut untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada instansi yang berwenang.

 

“Panitia jangan takut. Jangan karena ada tekanan, kepentingan atau kekhawatiran tertentu kemudian dokumen yang belum jelas dianggap selesai. Kalau ada keraguan, verifikasi. Kalau perlu minta keterangan tertulis dari Dinas Pendidikan atau instansi penerbit,” tegas Zuli.

 

Ia menegaskan, persoalan administrasi pencalonan tidak boleh diselesaikan berdasarkan asumsi, kedekatan ataupun tekanan pihak tertentu. Semua bakal calon harus mendapatkan perlakuan yang sama.

 

Zuli mencontohkan apabila terdapat informasi bahwa ijazah SD seorang bakal calon hilang atau tidak ditemukan, sementara yang bersangkutan menggunakan dokumen pendidikan jenjang berikutnya, termasuk ijazah pendidikan kesetaraan atau persamaan, maka menurutnya panitia harus melakukan penelusuran secara menyeluruh.

 

“Yang diverifikasi bukan hanya kertas ijazahnya. Panitia harus memastikan riwayat pendidikannya. Kalau ijazah SD dikatakan hilang, tanyakan apakah memang pernah diterbitkan, apakah ada arsip sekolah, apakah ada data kelulusan dan apakah ada surat keterangan pengganti yang sah,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, apabila terdapat ijazah SMP atau SMA persamaan, panitia juga perlu memastikan kepada instansi pendidikan yang berwenang mengenai keabsahan dokumen dan dasar penerbitannya.

 

“Jangan panitia yang menyatakan palsu. Itu bukan kewenangan panitia. Panitia cukup melakukan verifikasi dan meminta keterangan resmi. Kalau instansi yang berwenang menyatakan sah, itu menjadi dasar. Kalau ternyata tidak dapat dikonfirmasi, itu juga harus dituangkan dalam berita acara,” jelasnya.

 

Menurut Zuli, sikap tegas panitia justru diperlukan untuk menjaga kredibilitas Pilkades.

 

“Panitia jangan takut mengambil keputusan sepanjang keputusan itu berdasarkan aturan, bukti dan hasil verifikasi. Yang berbahaya justru kalau panitia mengetahui ada persoalan tetapi memilih diam karena takut,” katanya.

 

Ia menambahkan, proses Pilkades harus menghasilkan Kepala Desa yang sejak awal pencalonannya memiliki legitimasi administratif yang kuat.

 

“Jangan sampai setelah calon ditetapkan, kemudian baru muncul persoalan dokumen. Akhirnya yang dipersoalkan bukan hanya calonnya, tetapi juga panitianya. Karena itu lebih baik persoalan administrasi diselesaikan secara transparan sejak tahap verifikasi,” tegas Zuli.

 

LBH Arjuna, lanjutnya, mendorong agar seluruh panitia Pilkades di Kabupaten Bekasi bekerja independen, profesional dan tidak tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan pihak tertentu.

 

**“Kami tidak berpihak kepada calon mana pun. Kami berpihak kepada aturan. Kalau dokumen lengkap dan sah, silakan lanjut. Kalau ada kekurangan, perbaiki sesuai mekanisme yang diperbolehkan. Kalau ternyata syarat tidak terpenuhi, panitia harus berani menyatakan sesuai ketentuan. Jangan takut!” pungkas Zuli.

 

LBH ARJUNA: PILKADES HARUS JUJUR, TRANSPARAN DAN BERINTEGRITAS.