Panitia Pilkades dilarang memungut biaya tambahan apapun kepada Calon Kades

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 23 Juli 2026 | 302x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Panitia Pilkades dilarang memungut biaya tambahan apapun kepada Calon Kades

JMPDNEWS | Kabupaten Bekasi – Beredarnya sebuah dokumen berjudul "Surat Kesepakatan Bersama" yang diduga dibuat oleh para bakal calon Kepala Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Dalam dokumen tersebut, setiap bakal calon diminta memberikan "sumbangan bantuan dana pendaftaran" sebesar Rp15.000.000 kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Tidak hanya itu, surat tersebut juga memuat klausul bahwa dana yang telah diserahkan tidak dapat diminta kembali, meskipun bakal calon dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi maupun mengundurkan diri dari tahapan Pilkades.

Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitasnya, mengingat penyelenggaraan Pilkades saat ini telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 34A ayat (6) ditegaskan bahwa:

"Pendanaan pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota."

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan Pilkades merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui APBD, sehingga setiap bentuk pungutan kepada bakal calon kepala desa harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila benar terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp15 juta sebagai syarat pendaftaran tanpa diatur dalam peraturan yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan UU Desa serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.

Selain itu, klausul yang menyatakan bahwa dana tidak dapat diminta kembali apabila bakal calon tidak lolos seleksi juga patut dipertanyakan. Dalam hukum perdata, suatu perjanjian memang harus memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, namun isi perjanjian juga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, maupun kesusilaan sebagaimana prinsip dalam Pasal 1337 KUHPerdata. Karena itu, kesepakatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dipersoalkan keabsahannya.

Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai persoalan tersebut harus segera diklarifikasi oleh Panitia Pilkades maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.

"Kalau memang benar setiap bakal calon diwajibkan menyetor Rp15 juta kepada panitia, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya. Jangan sampai penyelenggaraan Pilkades yang secara tegas dibiayai melalui APBD justru dibebankan kepada para bakal calon. Semua tahapan Pilkades harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa," tegas H. Zuli Zulkipli, SH.

LBH ARJUNA juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, serta Panitia Pemilihan Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen yang beredar tersebut. Apabila ditemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum, maka perlu dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan, bila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, apabila dana tersebut merupakan sumbangan sukarela yang sah, panitia juga perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme pengelolaan, pertanggungjawaban, serta alasan pencantuman klausul bahwa dana tidak dapat diminta kembali, agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan Pilkades.