Larangan Bakar Sampah di Bekasi Bukan Sekadar Imbauan, Perda Sudah Mengatur Sanksi Pidana
JMPDNEWS | BEKASI
Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-124/DLH/2026 tentang Larangan Pembakaran Sampah di lingkungan kantor pemerintah, kantor swasta, kawasan industri dan permukiman masyarakat.
Surat edaran yang diterbitkan di Cikarang Pusat pada 16 September 2026 tersebut ditujukan kepada perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah, pengelola kawasan, pelaku usaha hingga masyarakat Kabupaten Bekasi. Pemkab meminta pembakaran sampah dihentikan karena berpotensi mencemari udara dan meningkatkan risiko kebakaran, terutama dalam kondisi kemarau.
Namun, persoalan hukumnya tidak berhenti pada Surat Edaran.
Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 74, setiap orang dilarang antara lain membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis, membakar sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi atau mengganggu lingkungan, serta membakar sampah plastik, sampah yang mengandung plastik dan sampah spesifik.
Lebih jauh, Pasal 75 Perda tersebut menyatakan pelanggaran terhadap larangan Pasal 74 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta. Jika pelanggaran tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga diwajibkan melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan.
Direktur LBH ARJUNA: Jangan Hanya Larangan di Atas Kertas
Direktur LBH ARJUNA Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai penerbitan Surat Edaran tersebut harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
“Kami mengapresiasi kebijakan Pemkab Bekasi melarang pembakaran sampah. Tetapi jangan sampai berhenti pada surat edaran dan sosialisasi. Kabupaten Bekasi sudah mempunyai Perda Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur larangan sekaligus ketentuan pidananya.”
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat juga memperoleh solusi pengelolaan sampah, terutama di wilayah yang masih memiliki persoalan TPS liar dan keterbatasan pelayanan pengangkutan.
“Jangan masyarakat hanya diberikan larangan membakar sampah, tetapi kemudian sampahnya menumpuk karena tidak ada sistem pengangkutan atau fasilitas pengelolaan yang memadai. Pemerintah harus menjalankan dua sisi sekaligus: penegakan aturan dan penyediaan solusi persampahan,” ujarnya.
Pengawasan Sampai Tingkat Desa dan RT/RW
Sebelumnya, Pemkab Bekasi meminta camat serta kepala desa/lurah berkoordinasi dengan RT dan RW untuk melakukan pengawasan dan penertiban apabila ditemukan aktivitas pembakaran sampah.
Kebutuhan pengawasan di lapangan menjadi penting karena persoalan sampah di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi masih ditemukan. Misalnya, pemberitaan mengenai tumpukan sampah di sepanjang Jalan Raya Tambelang hingga Simpang Tiga Buniayu juga mencatat adanya titik bekas pembakaran sampah.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ini nantinya dapat dilihat bukan hanya dari terbitnya surat edaran, tetapi dari berapa banyak titik pembakaran yang berhasil dihentikan, bagaimana pengelolaan sampah setelah larangan diterapkan, serta apakah ketentuan Perda benar-benar ditegakkan ketika terjadi pelanggaran.
LBH ARJUNA: Perlu Transparansi Penegakan
H. Zuli Zulkipli menambahkan, pemerintah daerah sebaiknya membangun mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat dan membuka data penanganan pelanggaran secara berkala.
“Kalau memang ada pelanggaran, masyarakat perlu tahu ke mana melapor, siapa yang menangani dan bagaimana tindak lanjutnya. Penegakan hukum lingkungan harus terukur dan transparan.”
Secara normatif, Perda Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur kewenangan PPNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana pengelolaan sampah, termasuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memanggil saksi maupun tersangka, serta tindakan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Kini tantangannya bukan lagi soal ada atau tidak adanya aturan. Aturannya sudah ada. Pertanyaannya adalah bagaimana Pemkab Bekasi memastikan aturan tersebut benar-benar bekerja sampai tingkat lapangan.
JMPDNEWS — Mengawal Informasi, Menguji Kebijakan.
Dasar Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2025??



Komentar via Facebook