Vonis 6 Tahun Ade Kunang Bukan Akhir Kasus, KPK Justru Buka Babak Baru
BEKASI — jmpdnews
Perkara dugaan suap proyek yang menyeret mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memasuki babak penting. Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang, sementara ayahnya, HM Kunang, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 14 September 2026, setelah agenda pembacaan vonis sebelumnya sempat tertunda akibat salah satu anggota majelis hakim terkendala penerbangan pascaerupsi Gunung Anak Krakatau.
Namun, vonis terhadap Ade dan HM Kunang ternyata belum menutup seluruh rangkaian perkara. Justru di tengah proses persidangan perkara utama, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK menyatakan sprindik tersebut masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru.
KPK Geledah Rumah Anggota Polri
Pengembangan perkara tersebut kemudian bergerak kepada pemeriksaan anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo.
KPK memeriksa Yayat sebagai saksi pada 10 September 2026. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Cibubur, Depok, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.
Nama Yayat sebelumnya telah muncul dalam persidangan perkara Ade Kuswara. KPK menyebut keterangan mengenai penerimaan uang sekitar Rp16 miliar oleh Yayat telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi salah satu fakta yang sedang didalami dalam pengembangan penyidikan.
Vonis Bukan Garis Akhir
Dengan adanya putusan terhadap Ade dan HM Kunang, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada berapa lama hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: sejauh mana KPK akan mengembangkan perkara tersebut dan siapa saja pihak lain yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum?
KPK sendiri menegaskan pengembangan perkara masih berada pada tahap awal dan penyidik masih membutuhkan konfirmasi serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 18 Desember 2025. Dalam perkara pokok, KPK menduga Ade menerima aliran dana dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp14,2 miliar, sementara Sarjan diduga memberikan sekitar Rp9,5 miliar kepada Ade dan HM Kunang melalui sejumlah perantara.
Kini, setelah vonis dibacakan, publik Bekasi tentu menunggu satu hal: apakah putusan terhadap Ade Kuswara Kunang akan menjadi penutup, atau justru menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar mata rantai perkara yang lebih luas?
JMPDNews akan terus mengikuti perkembangan perkara ini.



Komentar via Facebook