Demo AMPB di DPR Berbuah Komitmen: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026
JAKARTA — jmpdnews
Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026), berbuah komitmen politik terkait percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam audiensi dengan perwakilan DPR RI, AMPB mendesak agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dan disahkan sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi serta pemulihan aset hasil kejahatan.
Hasil audiensi tersebut menjadi perhatian publik setelah pimpinan DPR menyatakan komitmen agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, pimpinan DPR disebut menyatakan siap mundur apabila target tersebut tidak terpenuhi.
Namun demikian, RUU Perampasan Aset belum disahkan pada hari ini. DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan, termasuk penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Bagi AMPB, komitmen tersebut menjadi hasil penting dari aksi mereka. Koordinator AMPB menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal proses pembahasan dan kembali mendatangi DPR apabila target penyelesaian tidak dipenuhi.
LBH Arjuna: Jangan Berhenti pada Komitmen Politik
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai komitmen DPR tersebut harus ditempatkan sebagai momentum untuk membuktikan keseriusan negara dalam pemberantasan korupsi.
“Masyarakat jangan hanya melihat janji politiknya. Yang harus dikawal adalah proses legislasi sampai benar-benar menjadi undang-undang yang kuat, adil, dan tidak tebang pilih. Deadline 15 Desember 2026 harus menjadi komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki arti strategis karena pendekatan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Jangan sampai pelaku dihukum, tetapi aset hasil kejahatannya tetap aman. Prinsipnya, kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya,” ujarnya.
Aksi AMPB hari ini sekaligus menunjukkan bahwa tekanan dan partisipasi masyarakat dapat mendorong isu pemberantasan korupsi masuk lebih kuat ke ruang politik nasional.
Kini publik tinggal menunggu: apakah komitmen 15 Desember 2026 benar-benar menjadi kenyataan atau kembali menjadi janji politik.
JMPDNews — Mengawal Aspirasi, Menguji Komitmen, Membela Kepentingan Publik.



Komentar via Facebook