BPK Temukan Pertanggungjawaban Hibah KONI Kabupaten Bekasi Rp13,9 Miliar Bermasalah
BEKASI , JMPDNews— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan persoalan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan hibah kepada KONI sebesar Rp29 miliar.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan bukti pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak lengkap dan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp13.911.337.800.
Nilai tersebut setara dengan sekitar 47,97 persen dari total hibah Rp29 miliar.
Rp12,59 Miliar Berasal dari Bidang Pembinaan Prestasi
Dari total temuan Rp13,911 miliar, nilai terbesar berasal dari Bidang Pembinaan Prestasi, yakni sebesar Rp12.599.650.000.
Sementara itu, temuan lainnya terdiri dari:
Bidang Organisasi: Rp737.160.000
Bidang Hukum: Rp210.000.000
Bidang Penelitian dan Pengembangan: Rp72.900.000
Bidang Humas: Rp58.112.000
Bidang Umum: Rp233.515.800
Total keseluruhan mencapai Rp13.911.337.800.
Besarnya nilai pada Bidang Pembinaan Prestasi menjadi bagian yang patut mendapat penjelasan lebih rinci, khususnya terkait kegiatan, bukti pembayaran, penerima pembayaran, serta kesesuaiannya dengan RAB dan NPHD.
LPJ Disebut Terlambat
Dokumen BPK juga menyoroti laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah.
Bukti pertanggungjawaban disebut seharusnya disampaikan paling lambat 10 Januari 2026. Namun berdasarkan tanda terima dalam dokumen, LPJ baru diserahkan kepada Dinas Budpora pada 2 Maret 2026.
Artinya, terdapat keterlambatan sekitar 51 hari.
BPK juga menilai proses penata usahaan dan verifikasi LPJ belum dilaksanakan secara memadai.
Dinas Budpora Ikut Mendapat Sorotan
Dalam pemeriksaannya, BPK menyebut Dinas Budpora belum memiliki SOP yang memadai mengenai tata cara pengujian dokumen pertanggungjawaban secara berjenjang dan rincian teknis verifikasi belanja hibah.
BPK juga mencatat bahwa pemeriksaan LPJ mengandalkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dilampirkan penerima hibah, tanpa melakukan pengecekan yang memadai terhadap kesesuaian dengan RAB, NPHD, kuitansi, dan bukti fisik kegiatan.
Ketua JMPD Kabupaten Bekasi, Rakim Sonjaya, menilai temuan tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait.
“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian serius. Publik berhak mengetahui bagaimana penggunaan dana hibah Rp29 miliar tersebut dipertanggungjawabkan, terutama adanya temuan sebesar Rp13,9 miliar yang dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai peruntukan,” ujar Rakim Sonjaya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari angka temuan, tetapi harus ditelusuri berdasarkan dokumen dan bukti penggunaan anggaran.
“Kami mendorong KONI dan Dinas Budpora memberikan penjelasan secara transparan, termasuk mengenai penggunaan Rp12,599 miliar pada Bidang Pembinaan Prestasi serta kejelasan pencairan dana hibah,” lanjutnya.
Mencatat adanya hal yang perlu diklarifikasi dalam dokumen.
Rp27 miliar dana hibah awal + Rp2 miliar dana hibah tambahan = Rp29 miliar.
Namun pada tabel perincian realisasi belanja hibah, tercantum pencairan melalui SP2D tanggal 14 April 2025 sebesar Rp27 miliar.
Sementara dokumen juga menyebut pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp29 miliar.
Karena itu, perlu dijelaskan kapan dan melalui dokumen pencairan apa dana tambahan Rp2 miliar tersebut dicairkan, serta bagaimana dana tersebut masuk dalam pertanggungjawaban.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan temuan BPK tersebut.Perlu dilihat tindak lanjut pemeriksaan, bukti transaksi, penyelesaian kewajiban apabila ada, serta hasil pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Namun demikian, besarnya nilai temuan membuat persoalan tersebut layak mendapat perhatian publik.
JMPD Kabupaten Bekasi mendorong adanya transparansi dan klarifikasi terbuka dari KONI Kabupaten Bekasi maupun Dinas Budpora terkait penggunaan dana hibah tersebut.



Komentar via Facebook