Tempat Pembakaran Sampah Ilegal di Ranca Kaso Ditutup, Dugaan Sampah Industri.

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 28 September 2026 | 156x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tempat Pembakaran Sampah Ilegal di Ranca Kaso Ditutup, Dugaan Sampah Industri.

CIKARANG PUSAT — Jmpdnews Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil tindakan terhadap aktivitas pembakaran sampah di Kampung Ranca Kaso, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat.

Sore tadi, Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja memerintahkan jajaran Camat Cikarang Pusat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dan Satpol PP untuk melakukan penutupan lokasi tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari penegakan kebijakan Pemkab Bekasi yang melarang pembakaran sampah secara terbuka di wilayah Kabupaten Bekasi. Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-124/DLH/2026 mencakup lingkungan perkantoran, kawasan industri, kawasan bisnis hingga permukiman masyarakat.

Namun, persoalan di Ranca Kaso tidak berhenti pada aktivitas pembakaran.

Informasi mengenai adanya sampah yang diduga berasal dari aktivitas industri yang dibakar di lokasi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Jika benar terdapat sampah industri yang dibawa dan kemudian dibakar secara terbuka, maka asal-usul sampah, pihak yang mengangkut, pihak yang membuang, serta jenis sampah yang dibakar perlu ditelusuri oleh DLH.

Pasalnya, pengelolaan sampah dari kegiatan usaha dan industri tidak semestinya dibebankan kepada masyarakat melalui pembuangan atau pembakaran secara sembarangan.

Direktur LBH Arjuna: Tutup dan Segel lokasinya 

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, SH, mengatakan penutupan lokasi harus menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh.

“Kalau memang ditemukan sampah yang berasal dari kegiatan industri masuk ke lokasi Ranca Kaso dan kemudian dibakar, jangan hanya tempat pembakarannya yang ditutup. Asal sampahnya harus ditelusuri.”

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah sampah tersebut merupakan sampah rumah tangga masyarakat atau terdapat sampah dari kegiatan usaha maupun industri.

“DLH harus turun mengecek jenis sampahnya. Kalau ada indikasi sampah industri, telusuri dari mana asalnya, siapa yang mengangkut dan siapa yang membuang. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi tempat pembuangan akhir bagi persoalan sampah yang berasal dari kegiatan usaha.”

Zuli juga menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek lingkungan dan kepatuhan pengelolaan sampah.

“Penutupan memang penting untuk menghentikan pembakaran terbuka. Tetapi penegakan hukum lingkungan harus menyentuh sumber persoalannya. Kalau ada pihak yang sengaja membuang atau membakar sampah yang tidak sesuai ketentuan, harus diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang ditemukan di lapangan.”

Pemkab Bekasi sendiri pada 2026 telah mendorong pengelolaan sampah dari sumbernya melalui bank sampah, TPS3R, TPST dan pusat daur ulang, serta meminta masyarakat tidak membuang atau membakar sampah sembarangan.

Karena itu, penutupan lokasi pembakaran di Ranca Kaso diharapkan tidak sekadar menjadi tindakan sesaat. Camat, DLH dan Satpol PP perlu memastikan lokasi benar-benar steril dari aktivitas pembakaran, sekaligus melakukan pendataan terhadap sumber sampah yang selama ini masuk ke lokasi tersebut.

Jika kemudian ditemukan bukti bahwa sampah berasal dari kegiatan industri atau pelaku usaha tertentu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana sampah tersebut bisa sampai ke Ranca Kaso dan apakah proses pengelolaannya telah sesuai ketentuan.

JMPDNews — Mengawal Lingkungan, Mengawasi Kebijakan Publik.