DISNAKER BEKASI KELUARKAN ANJURAN, PT YONG WOO INTERNATIONAL DIMINTA BAYAR UPAH PEKERJA SESUAI KETENTUAN
BEKASI – JMPDNews.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat anjuran terkait perselisihan hubungan industrial antara pekerja PT Yong Woo International dengan pihak perusahaan.
Surat bernomor 500.15.15.2/2517/Disnaker tertanggal 19 Agustus 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas perselisihan yang sebelumnya telah dimediasi oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Dalam surat tersebut, Disnaker mencatat adanya perselisihan mengenai pembayaran upah pekerja yang diduga tidak dibayarkan secara penuh dan tepat waktu. Berdasarkan keterangan pihak kuasa pekerja, pembayaran upah dilakukan secara bertahap dan lintas bulan serta terdapat saldo kekurangan upah pada sejumlah pekerja.
Selain persoalan pembayaran upah, surat anjuran tersebut juga mencatat sejumlah persoalan lain yang disampaikan dalam proses mediasi, antara lain dugaan pengaitan upah dengan target pekerjaan, persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dugaan pemotongan pajak penghasilan pekerja yang belum jelas penyetorannya, serta pekerja yang disebut bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis.
Pada bagian pendapat dan pertimbangannya, Mediator Hubungan Industrial menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dan data yang diperoleh, telah terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja PT Yong Woo International yang dikuasakan kepada Zuli Zulkipli, S.H., Advokat dan Ketua LBH Arjuna Bakti Negara, dengan pihak perusahaan mengenai pembayaran upah yang tidak dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.
Surat tersebut juga mencantumkan bahwa dalam beberapa kali pemanggilan mediasi, pihak perusahaan disebut tidak hadir kembali serta tidak memberikan kronologi tertulis mengenai perselisihan untuk dijadikan bahan pertimbangan mediator.
Mediator kemudian mempertimbangkan ketentuan mengenai hak pekerja atas upah sebagaimana tercantum dalam Pasal 88A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan mengenai hak atas upah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Yang menarik, pada halaman terakhir surat tersebut, Disnaker Kabupaten Bekasi secara resmi menganjurkan agar:
Pengusaha PT Yong Woo International membayarkan upah pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak perusahaan mengikutsertakan seluruh pekerja/buruh dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran.
Disnaker juga menyebutkan bahwa apabila salah satu atau kedua belah pihak tidak menyetujui isi anjuran tersebut, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
ZULI: ANJURAN DISNAKER HARUS DIHORMATI DAN DITINDAKLANJUTI
Menanggapi keluarnya surat anjuran tersebut, H. Zuli Zulkipli, S.H., selaku kuasa hukum pekerja sekaligus Ketua LBH Arjuna Bakti Negara, menegaskan bahwa pihaknya menghargai proses yang telah dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
"Anjuran ini menunjukkan bahwa persoalan yang kami perjuangkan bukan sekadar persoalan biasa antara pekerja dengan perusahaan. Ini menyangkut hak normatif pekerja yang harus mendapatkan perlindungan hukum," tegas Zuli.
Menurutnya, pembayaran upah merupakan kewajiban mendasar pengusaha dan tidak semestinya pekerja harus menanggung risiko bisnis perusahaan.
"Target produksi adalah bagian dari hubungan bisnis perusahaan. Jangan kemudian ketika target tidak tercapai, upah pekerja diperlakukan seolah-olah bisa ditahan, dikurangi atau ditunda. Pekerja sudah memberikan tenaga dan waktunya, sehingga hak atas upah harus diberikan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Zuli juga menyoroti persoalan kepesertaan BPJS.
"BPJS bukan fasilitas tambahan atau hadiah dari perusahaan. Kepesertaan jaminan sosial merupakan bagian dari perlindungan pekerja. Karena itu kami meminta perusahaan segera melaksanakan apa yang telah dianjurkan oleh Disnaker," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melaksanakan anjuran tersebut secara baik.
"Kami masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Tetapi kalau anjuran ini tidak dilaksanakan dan hak-hak pekerja tetap tidak dipenuhi, kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum berikutnya tentu akan kami tempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan," tegas Zuli.
Zuli berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk lebih serius memenuhi hak normatif para pekerja.
"Investasi dan industri memang penting bagi Kabupaten Bekasi, tetapi pertumbuhan industri tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak-hak buruh. Pengusaha harus mendapatkan kepastian usaha, sementara pekerja juga harus mendapatkan kepastian atas upah dan jaminan sosialnya," pungkasnya.
JMPDNews – Mengawal Keadilan, Mengungkap Fakta.



Komentar via Facebook