Status Hukum PPPK yang Terpilih Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
KAJIAN HUKUM
Status Hukum PPPK yang Terpilih Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Oleh: Tim Kajian Hukum JMPDNews
A. Isu Hukum
Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat tetap mempertahankan statusnya sebagai ASN sekaligus menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)?
Persoalan ini menjadi penting karena pelantikan anggota BPD di berbagai daerah mulai dilakukan, sementara terdapat calon anggota BPD yang masih berstatus PPPK aktif.
B. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Pegawai ASN yang wajib menjalankan tugas secara profesional, menjaga netralitas, bebas dari intervensi politik, serta menghindari konflik kepentingan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan ini mengatur kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan persyaratan anggota BPD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa.
C. Analisis Hukum
1. PPPK adalah ASN
Secara hukum, PPPK bukan tenaga honorer, melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja. Konsekuensinya, PPPK terikat pada seluruh prinsip manajemen ASN, termasuk profesionalitas, netralitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. BPD adalah lembaga penyelenggara pemerintahan desa
BPD memiliki fungsi:
membahas dan menyepakati Peraturan Desa;
menyalurkan aspirasi masyarakat;
mengawasi kinerja Kepala Desa.
Karena itu, anggota BPD memegang jabatan publik yang membutuhkan independensi.
3. Potensi konflik kepentingan
Apabila seorang PPPK tetap menjabat sebagai anggota BPD, dapat muncul persoalan berupa:
benturan kepentingan antara kedudukan sebagai ASN dan pejabat publik di desa;
terganggunya independensi BPD;
potensi pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas ASN.
D. Apakah Ada Larangan Tegas?
Inilah bagian yang paling penting.
Sampai saat ini tidak terdapat norma eksplisit dalam UU ASN maupun Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang secara tegas menyatakan "PPPK dilarang menjadi anggota BPD."
Namun, pemerintah daerah dapat mengambil sikap berdasarkan harmonisasi berbagai peraturan dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Karena itu, sejumlah daerah mewajibkan PPPK yang terpilih menjadi anggota BPD untuk memilih salah satu status sebelum dilantik.
E. Apabila Tetap Dilantik
Jika PPPK tetap dilantik sebagai anggota BPD tanpa penyelesaian statusnya, terdapat potensi:
sengketa administrasi pemerintahan;
dugaan maladministrasi apabila prosedur verifikasi tidak dilakukan;
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pelantikan apabila ada pihak yang memiliki kedudukan hukum dan dapat menunjukkan adanya cacat kewenangan, prosedur, atau substansi.
Perlu ditekankan bahwa akibat tersebut bergantung pada fakta dan dasar hukum yang digunakan dalam setiap kasus, sehingga tidak otomatis setiap pelantikan menjadi batal.
Kesimpulan
PPPK merupakan ASN yang wajib tunduk pada UU ASN.
Anggota BPD merupakan pejabat pada lembaga desa yang memiliki fungsi representasi dan pengawasan.
Belum ada larangan eksplisit dalam undang-undang yang menyebut PPPK pasti tidak boleh menjadi anggota BPD.
Meski demikian, terdapat potensi konflik kepentingan dan persoalan administrasi sehingga pemerintah daerah perlu memastikan status hukum calon anggota BPD sebelum pelantikan.
Langkah mewajibkan PPPK memilih salah satu jabatan sebelum dilantik merupakan kebijakan yang bertujuan menjaga kepastian hukum, integritas pemerintahan, dan mencegah sengketa di kemudian hari.



Komentar via Facebook