HASIL SELEKSI CALON KADES DISAMPAIKAN 8 SEPTEMBER, LBH ARJUNA SOROTI BATAS KEWENANGAN DAN WAKTU VERIFIKASI

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 04 September 2026 | 146x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

HASIL SELEKSI CALON KADES DISAMPAIKAN 8 SEPTEMBER, LBH ARJUNA SOROTI BATAS KEWENANGAN DAN WAKTU VERIFIKASI

BEKASI — JMPDNEWS 

Hasil seleksi bakal calon kepala desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar dipastikan akan disampaikan oleh Tim Independen kepada Panitia Pilkades pada 8 September 2026.

Persoalannya, berdasarkan jadwal tahapan Pilkades yang diterima JMPDNews, tanggapan masyarakat berlangsung 7–9 September 2026, sementara penetapan calon kepala desa dan nomor urut juga dijadwalkan pada 9 September 2026. 

Kondisi tersebut menjadi sorotan Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, S.H.

Menurut Zuli, perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan Tim Independen dan Panitia Pilkades Desa, khususnya apabila setelah hasil seleksi disampaikan terdapat tanggapan atau pengaduan masyarakat terkait dokumen bakal calon.

“Kami mempertanyakan batas kewenangan Tim Independen. Apakah kewenangannya sebatas proses seleksi dan penilaian administrasi, atau juga sampai melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen apabila ada pengaduan masyarakat?”

LBH ARJUNA juga mempertanyakan siapa yang berwenang melakukan verifikasi apabila masyarakat menemukan persoalan terhadap dokumen calon, sementara hasil seleksi baru diterima 8 September dan penetapan calon dijadwalkan 9 September.

“Jangan sampai tanggapan masyarakat hanya menjadi formalitas karena tidak tersedia waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi. Harus jelas siapa yang menerima, siapa yang memverifikasi, dan siapa yang mengambil keputusan,” tegas Zuli.

Sebelumnya, pihak Tim Independen juga menegaskan bahwa mereka bekerja secara profesional dan transparan, serta meminta agar informasi yang diberitakan bersumber dari fakta yang valid.

LBH ARJUNA menegaskan tidak sedang menuduh adanya pelanggaran. Yang dipertanyakan adalah mekanisme, batas kewenangan, serta jaminan bahwa setiap tanggapan masyarakat benar-benar dapat diverifikasi sebelum penetapan calon.

“Kami hanya ingin proses Pilkades berjalan transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada kewenangan, tunjukkan dasar kewenangannya. Kalau ada pengaduan, pastikan ada waktu dan mekanisme untuk memverifikasinya,” pungkas Zuli.