Registrasi Kartu Seluler Kini Berbasis Biometrik
JMPDNews — Pemerintah menerapkan aturan baru registrasi kartu seluler melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026. Untuk pelanggan baru, registrasi menggunakan NIK dan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat validasi identitas dan mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan maupun kejahatan digital.
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat keamanan digital, tetapi perlindungan data pribadi harus menjadi perhatian utama.
“Biometrik memang dapat mempersempit penyalahgunaan identitas. Namun karena data wajah merupakan data pribadi yang sangat sensitif, pemerintah dan operator wajib memastikan keamanan, kerahasiaan, serta pertanggungjawaban apabila terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data,” tegas Zuli.
Menurutnya, keamanan teknologi harus berjalan seimbang dengan perlindungan hak masyarakat atas data pribadinya.



Komentar via Facebook