Dugaan Pungli Pilkades Sukamulya, LBH Arjuna: Panitia Jangan Berlindung di Balik Kesepakatan

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 25 Agustus 2026 | 248x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dugaan Pungli Pilkades Sukamulya, LBH Arjuna: Panitia Jangan Berlindung di Balik Kesepakatan

BEKASI – JMPDNews 

Dugaan pungutan tambahan terhadap calon Kepala Desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Berdasarkan pemberitaan Radar Berita Nasional, panitia disebut meminta tambahan biaya sebesar Rp75 juta kepada masing-masing calon kepala desa. Tuduhan tersebut perlu diverifikasi secara resmi oleh pihak berwenang, termasuk mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan anggaran, serta aliran penggunaan dana tersebut.

Persoalan ini menjadi penting karena Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk Pilkades Serentak 2026 telah menegaskan perlunya penyelenggaraan yang aman, jujur, adil dan demokratis. Pedoman teknis pelaksanaan Pilkades 2026 juga mencantumkan pembiayaan Pilkades bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa panitia Pilkades tidak boleh menarik pungutan dari calon tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau benar ada permintaan uang kepada calon kepala desa sebesar Rp75 juta per calon tanpa dasar anggaran dan ketentuan yang sah, ini bukan persoalan sederhana. Harus segera dilakukan audit dan klarifikasi. Panitia tidak boleh berlindung di balik alasan kesepakatan apabila kesepakatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”

Zuli menilai, dalam perkara seperti ini harus dibedakan antara biaya penyelenggaraan yang sah dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Apalagi, aturan teknis Pilkades Kabupaten Bekasi 2026 menempatkan pembiayaan penyelenggaraan pada APBD Kabupaten Bekasi.

“Kalau memang ada kekurangan anggaran, mekanismenya adalah mengajukan kebutuhan tambahan anggaran kepada pemerintah daerah sesuai aturan. Bukan kemudian membebankan secara sepihak kepada calon. Karena itu, dokumen penetapan anggaran, berita acara, dasar keputusan panitia, dan bukti penerimaan maupun penggunaan uang harus dibuka dan diperiksa,” tegasnya.

Menurut LBH Arjuna, istilah pungutan liar atau pungli bukan otomatis merupakan satu pasal pidana tersendiri. Penegak hukum harus melihat konstruksi perbuatannya. Apabila terdapat unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, misalnya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ketentuan pemerasan dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang diperiksa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Namun, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau kedudukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, konstruksi tindak pidana korupsi juga harus dilihat secara hati-hati berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memuat ketentuan tindak pidana korupsi antara lain dalam Pasal 603 dan Pasal 604.

“Jadi saya tidak ingin mendahului proses hukum dengan menyatakan panitia sudah melakukan korupsi. Tetapi kalau benar ada pungutan tanpa dasar hukum, jangan dianggap sebagai persoalan internal panitia. Harus diperiksa siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, ke mana uangnya, apa dasar hukumnya, dan untuk apa penggunaannya,” ujar Zuli.

Ia juga meminta BPD, Camat, DPMD Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan masyarakat apabila memang terdapat bukti permintaan dan pembayaran uang tersebut.

“Pilkades adalah proses demokrasi desa. Jangan sampai demokrasi yang seharusnya melahirkan pemimpin berintegritas justru diawali dengan transaksi yang tidak jelas. Semua penerimaan dan pengeluaran harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

LBH Arjuna menegaskan, apabila masyarakat atau calon memiliki bukti berupa kuitansi, bukti transfer, rekaman komunikasi, surat permintaan pembayaran, berita acara atau dokumen lain, bukti tersebut sebaiknya diamankan dan disampaikan kepada pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif.

JMPDNews — Mengawal Demokrasi, Menjaga Integritas.