OTT BPN Jadi Alarm, Muara Gembong Menunggu Kejelasan 14.000 Hektare Lahan Eks Kawasan Hutan

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 15 September 2026 | 79x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

OTT BPN Jadi Alarm, Muara Gembong Menunggu Kejelasan 14.000 Hektare Lahan Eks Kawasan Hutan

BEKASI — jmpnews  

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan ATR/BPN menjadi alarm penting bagi tata kelola pertanahan. Bukan untuk menuduh adanya kaitan dengan Kabupaten Bekasi, tetapi untuk mengingatkan bahwa setiap proses perubahan status, pelepasan kawasan hingga sertifikasi tanah harus berlangsung transparan dan dapat diawasi publik.

Di Kabupaten Bekasi, persoalan serupa memiliki dimensi yang sangat besar. Kecamatan Muaragembong pernah mengajukan pelepasan status kawasan hutan sosial melalui enam desa, yakni Pantai Bahagia, Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Sederhana, Pantai Harapanjaya dan Jayasakti, dengan total permohonan mencapai sekitar 14.000 hektare.

Pemkab Bekasi pada 2024 menyatakan pelepasan status kawasan hutan tersebut telah mendapat persetujuan dan selanjutnya memasuki proses sertifikasi. Tanah yang menjadi sasaran antara lain permukiman warga, fasilitas pemerintahan, sekolah, tempat ibadah, lapangan dan fasilitas sosial lainnya.

Namun, perjalanan menuju kepastian hukum tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan administrasi.

Ada nilai tanah yang sangat besar di balik perubahan status tersebut.

Karena itu, publik berhak mengetahui secara terang: berapa bidang tanah yang sebenarnya telah dilepaskan, berapa yang sudah memiliki dasar keputusan pelepasan, berapa yang sudah ditata batas, dan berapa yang telah diterbitkan sertifikatnya?

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pada 2025 Pemkab Bekasi bersama BPKH dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi masih melakukan proses penataan batas terhadap areal persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 104,75 hektare yang tersebar di Muaragembong, Babelan dan Cabangbungin.

Jangan Sampai Masyarakat Hanya Menjadi Penonton

Program pelepasan kawasan hutan pada dasarnya bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama menempati dan mengelola tanah tersebut.

Tetapi ketika status tanah berubah dan kemudian masuk ke dalam proses pendaftaran hak, terdapat sejumlah titik yang harus diawasi.

Mulai dari pemetaan bidang, penataan batas, validasi subjek dan objek tanah, alas hak, pengukuran, pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.

Setiap tahapan memiliki konsekuensi hukum.

Karena itu, jangan sampai masyarakat yang selama puluhan tahun menguasai tanah justru kehilangan kesempatan memperoleh hak karena persoalan administrasi, sementara pihak lain yang memiliki akses dan modal justru mengambil keuntungan dari perubahan status tanah tersebut.

Pertanyaan untuk ATR/BPN dan Pemerintah

JMPDNews memandang ada sejumlah pertanyaan publik yang layak dijawab secara terbuka:

Berapa luas lahan Muara Gembong yang secara definitif telah dilepaskan dari kawasan hutan?

Apa nomor dan tanggal SK pelepasan kawasan tersebut?

Apakah seluruh angka 14.000 hektare sudah memiliki dasar pelepasan, atau masih merupakan total permohonan?

Berapa bidang yang sudah dilakukan penataan batas?

Berapa bidang yang sudah masuk proses sertifikasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi?

Berapa sertifikat yang telah diterbitkan dan atas nama siapa?

Bagaimana mekanisme verifikasi masyarakat yang berhak memperoleh sertifikat?

Bagaimana pengawasan terhadap peralihan atau transaksi tanah setelah sertifikat diterbitkan?

Pertanyaan tersebut penting karena tanah yang semula berstatus kawasan hutan atau tanah negara memiliki proses hukum yang berbeda dengan tanah masyarakat biasa.

OTT BPN Harus Menjadi Pelajaran

Kasus OTT KPK di lingkungan pertanahan harus menjadi momentum memperkuat pengawasan, bukan menjadi alasan untuk menuduh semua proses pertanahan bermasalah.

Begitu pula dengan Muara Gembong.

Tidak boleh ada tuduhan tanpa bukti. Tetapi tidak boleh pula ada proses administrasi pertanahan bernilai besar yang berjalan tanpa transparansi.

Masyarakat Muara Gembong membutuhkan kepastian hukum.

Pemerintah membutuhkan kepastian tata ruang.

Dan negara membutuhkan kepastian bahwa setiap jengkal tanah yang dialihkan statusnya tidak menjadi celah bagi praktik mafia tanah, jual beli pengaruh, pungutan ilegal ataupun penyalahgunaan kewenangan.

Kini publik menunggu satu hal sederhana: buka datanya.

Karena kalau prosesnya benar, transparansi justru akan menjadi pelindung bagi pemerintah, BPN, Perhutani maupun masyarakat.

JMPDNews — Mengawal Fakta, Menguji Kekuasaan.