Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan TPPU Terkait Kasus ASABRI

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 19 Juli 2026 | 70x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan TPPU Terkait Kasus ASABRI

JAKARTA. JMPDNews– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus PT ASABRI. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Minggu (19/7/2026).

Menurut Kejagung, penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik Kortastipidkor Polri untuk perkara yang berkaitan dengan dugaan TPPU dan kasus ASABRI. Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi lainnya yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU, status hukum Febrie disebut masih sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik akan terus mendalami alat bukti serta memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Febrie Adriansyah sebelumnya dikenal sebagai pejabat yang menangani berbagai perkara korupsi besar saat menjabat sebagai Jampidsus. Kini, proses penyidikan terhadap dirinya memasuki babak baru setelah status hukumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait ASABRI. 

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung dan aparat penegak hukum menyatakan akan terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan akhir, dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk membela diri melalui proses peradilan.