Saatnya Mencabut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Menghadirkan Regulasi Komite Sekolah yang Lebih Adil
Cikarang - jmpdnews
Oleh: Dendi S. – FKSMKB
Sudah saatnya pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi tersebut telah berjalan hampir satu dekade, namun dalam praktiknya justru melahirkan berbagai persoalan hukum dan administrasi yang menghambat partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Setiap sekolah membutuhkan dukungan yang kuat agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Dukungan tersebut tidak hanya berasal dari pemerintah, tetapi juga dari masyarakat, khususnya orang tua peserta didik. Dalam konteks itulah Komite Sekolah dibentuk sebagai mitra strategis sekolah.
Sayangnya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 justru menempatkan Komite Sekolah dalam posisi yang serba sulit. Di satu sisi komite diberi tugas membantu peningkatan mutu pendidikan, tetapi di sisi lain ruang geraknya dibatasi oleh aturan yang tidak memberikan kepastian hukum dalam penggalangan dana masyarakat.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memang memperbolehkan Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, namun secara bersamaan melarang adanya pungutan. Persoalannya, batas antara "sumbangan" dan "pungutan" dalam praktik hampir tidak pernah jelas.
Akibatnya, setiap bentuk kesepakatan pembiayaan bersama antara sekolah dan orang tua sering kali ditafsirkan sebagai pungutan liar. Tidak sedikit kepala sekolah maupun pengurus komite yang akhirnya menjadi sasaran laporan, pemeriksaan, bahkan tuduhan pidana, meskipun seluruh dana digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Kondisi tersebut sangat berbeda dengan ketentuan dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Regulasi tersebut memberikan ruang yang lebih realistis dengan memperbolehkan adanya sumbangan rutin berdasarkan kesepakatan bersama antara orang tua dan pihak madrasah. Mekanisme tersebut tetap mengedepankan prinsip sukarela, transparansi, dan akuntabilitas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Padahal sekolah umum dan madrasah sama-sama merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, sudah selayaknya keduanya memperoleh perlakuan regulasi yang setara.
Mengapa Permendikbud 75/2016 Perlu Direvisi?
Revisi diperlukan karena beberapa alasan mendasar.
Pertama, memberikan kepastian hukum bagi Komite Sekolah dalam menjalankan fungsi penggalangan partisipasi masyarakat.
Kedua, memberikan ruang partisipasi orang tua secara legal melalui mekanisme kesepakatan bersama tanpa adanya unsur pemaksaan.
Ketiga, menghilangkan wilayah abu-abu yang selama ini sering dimanfaatkan untuk kriminalisasi maupun politisasi terhadap kepala sekolah dan pengurus komite.
Keempat, menciptakan kesetaraan regulasi antara sekolah umum dan madrasah.
Regulasi Baru yang Dibutuhkan
Peraturan pengganti sebaiknya mengadopsi semangat PMA Nomor 16 Tahun 2020 dengan beberapa penyempurnaan, antara lain:
Memperbolehkan sumbangan rutin berdasarkan kesepakatan tertulis seluruh orang tua atau wali murid tanpa unsur pemaksaan.
Seluruh dana dikelola secara transparan melalui rekening resmi dan dilaporkan secara berkala kepada orang tua, sekolah, serta pemerintah.
Komite Sekolah diberikan kewenangan melakukan pengawasan penggunaan dana secara independen.
Memberikan perlindungan hukum kepada kepala sekolah dan pengurus komite sepanjang seluruh prosedur dipenuhi dan tidak terdapat unsur penyalahgunaan.
Tetap memberikan sanksi tegas terhadap pungutan liar maupun penyalahgunaan dana pendidikan.
Independensi Komite Sekolah Harus Diperkuat
Persoalan lain yang selama ini menjadi perhatian adalah mekanisme pengangkatan pengurus Komite Sekolah.
Saat ini Surat Keputusan Pengurus Komite Sekolah diterbitkan oleh Kepala Sekolah. Dari perspektif tata kelola yang baik (good governance), kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sulit mengharapkan fungsi pengawasan berjalan optimal apabila lembaga yang mengawasi memperoleh legalitas dari pihak yang diawasinya.
Karena itu, perlu dipertimbangkan perubahan mekanisme pengangkatan Komite Sekolah. Salah satu alternatif adalah Surat Keputusan diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Bupati/Wali Kota berdasarkan hasil musyawarah dan usulan orang tua peserta didik melalui sekolah. Dengan mekanisme tersebut, independensi Komite Sekolah akan lebih terjamin tanpa menghilangkan sifatnya sebagai representasi masyarakat.
Selain itu, regulasi juga perlu memberikan perlindungan terhadap keluarga pengurus Komite Sekolah agar tidak muncul kekhawatiran adanya perlakuan yang tidak adil kepada peserta didik akibat sikap kritis komite dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Penutup
Pendidikan tidak cukup dibangun hanya dengan idealisme. Pendidikan membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendorong partisipasi masyarakat, sekaligus menjaga akuntabilitas.
Selama Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 masih dipertahankan tanpa penyempurnaan, sekolah negeri akan terus berada dalam situasi yang penuh ketidakpastian. Kepala sekolah dan pengurus komite tetap rentan dikriminalisasi, sementara kebutuhan peningkatan mutu pendidikan terus meningkat.
Kini saatnya pemerintah menghadirkan regulasi baru yang lebih adil, realistis, transparan, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik.
Inilah saatnya kita bersama-sama mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mencabut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan menggantinya dengan regulasi baru yang lebih memberikan kepastian hukum, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mampu mendorong terwujudnya pendidikan Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.



Komentar via Facebook