Mantan Wakil ketua KPK: Lindungi Febrie Adriansyah
Sumber desas desus FB 16-07-2026
MANTAN WAKIL KETUA KPK SUARAKAN HAL YANG JARANG TERDENGAR: LINDUNGI TERSANGKA INI, KARENA ADA YANG LEBIH BESAR DI BALIKNYA
Di tengah hiruk-pikuk sorotan publik terhadap kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, ada satu suara yang datang dari arah yang tidak terduga — dan justru itulah yang membuatnya layak diperhatikan.
Amien Sunaryadi, Ak., M.P.A., CISA, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003–2007, meminta agar Febrie Adriansyah beserta istri dan anak-anaknya mendapatkan perlindungan maksimal dari aparat. Bukan karena ia menganggap Febrie tidak bersalah — proses hukum masih berjalan dan praduga tak bersalah tetap berlaku. Tapi karena ada pertimbangan strategis yang lebih dalam dari sekadar keselamatan satu tersangka.
"Kalau Febrie, istri, dan anak-anaknya sampai kenapa-kenapa, terus tidak ada cerita lagi yang bisa dilanjutkan," kata Amien dalam diskusi bertajuk "Pemberantasan Korupsi di Persimpangan Jalan: Mampukah Hukum Menjangkau Aparat Penegak Hukum?" yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia dan Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta Pusat, Rabu 15 Juli 2026.
Logika Amien bersandar pada pengalamannya membangun sistem penyidikan KPK dari nol. Dalam setiap perkara besar, tersangka yang sudah ditangkap seringkali menjadi pintu masuk ke jaringan yang jauh lebih besar. Jika pintu itu tiba-tiba tertutup — karena sesuatu terjadi pada orang yang bisa membuka kunci cerita — maka seluruh konstruksi kasus bisa runtuh.
"Pasti orang lainnya ini lebih sakti dari Febrie. Makanya Febrie ini harus dijaga supaya konstruksi kasusnya bisa terbongkar," tegasnya.
Amien juga mengkritisi kabar adanya penarikan personel pengamanan TNI terhadap Febrie. Ia menilai langkah itu perlu ditinjau ulang. Menurut Amien, yang harus berjalan sekarang justru adalah operasi surveillance dan intelijen secara menyeluruh — bukan hanya terhadap Febrie, melainkan juga terhadap aset, jaringan, dan pihak-pihak lain yang diduga terhubung dengan perkara ini. Pengamanan harus bertahan setidaknya sampai asal-usul aset, termasuk kepemilikan emas batangan dan sumber dana yang disita dari berbagai lokasi, benar-benar terungkap.
"Tim intelijen sudah jalan duluan," kata Amien, merujuk pada cara kerja KPK yang ia rintis dulu, di mana pemantauan dilakukan jauh sebelum tangkap tangan terjadi, justru untuk mencegah hilangnya barang bukti atau upaya memengaruhi saksi.
Amien juga menyampaikan satu usulan yang lebih jauh: Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan secara langsung dan memerintahkan agar penanganan kasus Febrie diserahkan kepada KPK. Menurutnya, langkah itu sesuai dengan harapan publik dan akan lebih menguntungkan secara politik bagi Presiden dibanding jika KPK mengambil alih atas inisiatif sendiri yang berisiko memunculkan gesekan antar lembaga.
Di luar soal perlindungan, Amien juga menyoroti pola penanganan korupsi yang menurutnya masih terlalu mengandalkan pasal kerugian negara, sementara akar masalah sesungguhnya — suap dan pemerasan — belum diberantas cukup serius. Ia mendorong penerapan pakta integritas yang lebih keras bagi seluruh aparat penegak hukum, hakim, advokat, hingga pejabat negara, dengan sanksi pemecatan langsung bagi yang melanggar.
Kasus Febrie sendiri mencakup dugaan korupsi di tiga perkara besar sekaligus — pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel — ditambah sangkaan suap, gratifikasi, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Status tersangka ditetapkan Polri pada 11 Juli 2026, tak lama setelah Febrie mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus. Seluruh proses hukum masih berlangsung.
#DPU_DYK #KasusFebrieAdriansyah #AntikorupsiIndonesia #KPK #PenegakanHukum



Komentar via Facebook