Viral Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang, Kepala Sekolah Dicopot

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 26 September 2026 | 64x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Viral Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang, Kepala Sekolah Dicopot

MALANG – JMPDNEWS 

Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang menjadi perhatian publik setelah video kejadian di lingkungan sekolah viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026, dan diduga berkaitan dengan persoalan penggunaan seragam sekolah. Sejumlah siswa disebut mengalami tindakan kekerasan fisik. Pada Jumat (25/9), ratusan siswa bersama wali murid kemudian melakukan aksi protes di lingkungan sekolah. 

Pemerintah Kota Malang merespons dengan mendatangi sekolah dan melakukan dialog dengan siswa serta wali murid. Kepala SMPN 18 Malang, Amrozi Hamidi, kemudian dicopot dari jabatannya pada 25 September 2026. Pemkot juga menyiapkan pengisian jabatan kepala sekolah agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. 

Tidak berhenti pada sanksi administratif, orang tua salah satu siswa juga telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polresta Malang Kota. Polisi membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan fisik terhadap seorang siswa. 

Direktur LBH ARJUNA: Sekolah Bukan Tempat Melampiaskan Kekerasan

Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola sekolah dan pola pembinaan peserta didik.

“Apapun persoalan disiplin di sekolah, penyelesaiannya harus menggunakan pendekatan pendidikan, bukan kekerasan. Kepala sekolah adalah figur yang seharusnya memberikan keteladanan, perlindungan dan rasa aman kepada peserta didik. Ketika terjadi dugaan kekerasan terhadap anak, persoalannya tidak boleh berhenti hanya pada pencopotan jabatan, tetapi harus diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum.”

Menurut Zuli, pencopotan jabatan dan proses hukum merupakan dua hal yang berbeda. Sanksi administratif menjadi kewenangan pemerintah daerah, sedangkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana harus ditentukan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak bukan sekadar persoalan etika pendidikan. UU Perlindungan Anak Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 

Sekolah Harus Aman dan Nyaman

Zuli menambahkan, kebijakan pendidikan nasional saat ini justru menempatkan keamanan fisik dan psikologis murid sebagai bagian penting dari penyelenggaraan sekolah.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menegaskan bahwa sekolah harus menjamin perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial-kultural serta lingkungan belajar yang kondusif. Regulasi tersebut juga menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. 

“Sekolah harus menjadi tempat anak belajar tanpa rasa takut. Disiplin tetap penting, tetapi disiplin tidak boleh diterjemahkan menjadi tindakan yang merendahkan martabat atau menyakiti anak. Guru dan kepala sekolah memiliki kewenangan mendidik, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan secara proporsional dan manusiawi,” tegas Zuli.

LBH ARJUNA juga mendorong agar dalam kasus SMPN 18 Malang, kepentingan dan pemulihan siswa menjadi prioritas, termasuk pendampingan psikologis bagi korban maupun siswa lain yang menyaksikan kejadian.

“Jangan sampai anak menjadi korban dua kali. Pertama karena dugaan kekerasan, kedua karena proses penyelesaian yang justru membuat mereka semakin tertekan,” pungkasnya.

JMPDNEWS | Hukum & Pendidikan