PJU Cepat Mati, Siapa Bermain? Saatnya KPK dan BPK Turun Mengaudit Pengadaan Lampu LED Kabupaten Bekasi

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 05 Agustus 2026 | 44x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PJU Cepat Mati, Siapa Bermain? Saatnya KPK dan BPK Turun Mengaudit Pengadaan Lampu LED Kabupaten Bekasi

EDITORIAL JMPDNEWS

PJU Cepat Mati, Siapa Bermain? Saatnya KPK dan BPK Turun Mengaudit Pengadaan Lampu LED Kabupaten Bekasi

Penerangan Jalan Umum (PJU) seharusnya menjadi simbol hadirnya negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, ketika lampu LED yang baru dipasang justru cepat padam, sementara sebagian tiangnya sudah tampak berkarat, publik berhak bertanya: ada apa dengan kualitas pengadaan PJU di Kabupaten Bekasi?

Pertanyaan ini bukan sekadar kritik terhadap pelayanan publik. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahun melalui berbagai paket pengadaan yang dikelola oleh perangkat daerah, baik Dinas Perhubungan untuk PJU di jalan kabupaten maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) untuk PJU di jalan desa dan lingkungan permukiman.

Secara teknis, lampu LED memiliki umur pakai yang relatif panjang apabila menggunakan komponen berkualitas dan dipasang sesuai standar. Karena itu, apabila dalam waktu yang tidak lama banyak lampu sudah mati, masyarakat berhak mempertanyakan apakah spesifikasi barang benar-benar sesuai kontrak, apakah proses pengawasan berjalan optimal, dan apakah pemeliharaan dilakukan sebagaimana mestinya.

Di sinilah pentingnya audit independen. Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pergantian lampu yang rusak, sementara akar masalahnya tidak pernah diungkap. Audit harus mencakup seluruh rantai pengadaan, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, proses tender, penetapan pemenang, pemeriksaan mutu barang, pelaksanaan pekerjaan, hingga masa pemeliharaan dan garansi.

BPK memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Sementara itu, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum, termasuk KPK, dapat menindaklanjuti sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi juga tidak boleh berhenti pada inspeksi lapangan. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara maksimal dengan memanggil seluruh pihak terkait, meminta dokumen kontrak, hasil uji mutu, berita acara serah terima pekerjaan, serta laporan pemeliharaan. Transparansi adalah hak masyarakat, bukan sekadar pilihan pemerintah.

Yang perlu dijaga adalah asas praduga tak bersalah. Editorial ini tidak menyatakan telah terjadi korupsi. Namun, kondisi PJU yang cepat mengalami kerusakan merupakan keadaan yang layak diuji melalui audit menyeluruh agar publik memperoleh kepastian apakah persoalan tersebut disebabkan faktor teknis, lemahnya pengawasan, atau adanya penyimpangan dalam pengadaan.

Kabupaten Bekasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap rupiah APBD menghasilkan infrastruktur yang berkualitas. Jika kualitas lampu LED memang sesuai spesifikasi, pemerintah dapat membuktikannya melalui data dan hasil audit. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

JMPDNews berpandangan bahwa pelayanan publik yang baik dimulai dari transparansi, akuntabilitas, dan keberanian membuka seluruh proses pengadaan kepada masyarakat. Sebab, jalan yang terang bukan hanya soal cahaya lampu, tetapi juga cerminan tata kelola pemerintahan yang bersih.