Sekjen JMPD Desak Kadisdik Kabupaten Bekasi Bertindak Tegas terhadap Oknum Korwil Cikarang Pusat

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 13 Juli 2026 | 129x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Sekjen JMPD Desak Kadisdik Kabupaten Bekasi Bertindak Tegas terhadap Oknum Korwil Cikarang Pusat

BEKASI, JMPDNews– Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oknum Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Cikarang Pusat terhadap seorang guru menjadi sorotan publik. Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD), Rakim Sonjaya, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah tegas dengan memanggil, memeriksa, dan memberikan sanksi apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Menurut Rakim, dugaan pelemparan botol air mineral ke arah guru, yang disertai dugaan ucapan kasar dan tidak pantas, merupakan tindakan yang tidak mencerminkan sikap seorang pejabat di lingkungan pendidikan. Ia menilai seorang Korwil seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika, menghormati guru, dan menyelesaikan persoalan melalui komunikasi yang santun, bukan dengan tindakan yang berpotensi merendahkan martabat tenaga pendidik.

Rakim juga mengungkapkan bahwa JMPD menerima informasi yang menyebut dugaan perilaku serupa bukan kali pertama menjadi sorotan. Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi. Jika terbukti terdapat pelanggaran disiplin maupun kode etik, menurutnya sanksi harus diberikan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dunia pendidikan.

"Guru adalah ujung tombak pendidikan yang wajib dihormati. Jangan sampai ada kesan bahwa perilaku yang diduga mengandung intimidasi atau penghinaan terhadap guru dibiarkan tanpa tindakan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menunjukkan ketegasan demi menjaga marwah dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat," tegas Rakim Sonjaya.

JMPD berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di lingkungan pendidikan Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korwil Pendidikan Cikarang Pusat maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan insiden tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.