Sidang Perdana Ade Kunang Digelar, Istilah “Ijon” Jadi Sorotan Serius

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 03 Mei 2026 | 86x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Sidang Perdana Ade Kunang Digelar, Istilah “Ijon” Jadi Sorotan Serius

korupsi

Bandung - jmpdnews.id

Sidang perdana terhadap mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama HM Kunang, akan digelar pada Senin (4/5/2026) di Pengadilan Tipikor Bandung. Agenda awal berupa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi langsung menjadi panggung uji terhadap konstruksi perkara yang selama ini dibangun.

Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada jalannya persidangan, melainkan juga pada penggunaan istilah “ijon” yang sejak awal dilekatkan dalam perkara ini. Sejumlah kalangan menilai, istilah tersebut tidak bisa serta-merta digunakan tanpa pembuktian yang jelas dan terukur di persidangan.

Dalam perspektif hukum, “ijon” memiliki konsekuensi pidana serius jika terbukti sebagai bagian dari kesepakatan suap proyek. Sebaliknya, apabila hubungan yang terjadi adalah murni pinjam-meminjam, maka ranahnya bisa bergeser ke hubungan keperdataan, bukan tindak pidana korupsi.

Di sinilah letak krusialnya. Publik kini menanti apakah jaksa KPK mampu membuktikan bahwa dugaan aliran dana tersebut benar-benar terkait langsung dengan komitmen proyek, atau justru tidak memiliki hubungan kausal yang kuat.

Penurunan tujuh jaksa oleh KPK dalam perkara ini memang menunjukkan keseriusan. Namun, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa kekuatan perkara tidak ditentukan oleh jumlah penuntut, melainkan oleh kualitas alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa penggunaan istilah “ijon” tidak boleh dijadikan alat untuk menggiring opini publik sebelum diuji di pengadilan.

“Istilah ‘ijon’ itu harus dibuktikan, bukan sekadar dilabelkan. Dalam hukum pidana, beda istilah beda konsekuensi. Kalau yang terjadi sebenarnya hubungan pinjam-meminjam, lalu dipaksakan menjadi seolah-olah suap proyek, ini berbahaya bagi kepastian hukum,” tegas Zuli.

Ia juga menambahkan bahwa inti perkara terletak pada ada atau tidaknya kesepakatan proyek sebagai imbal balik dari aliran dana tersebut.

“Harus dibuka terang di persidangan: apakah ada deal proyek sebagai imbal balik atau tidak. Kalau tidak ada, maka sangat mungkin ini hanya relasi keperdataan yang ditarik ke ranah pidana. Ini yang harus diuji secara objektif,” lanjutnya.

Ade Kunang sendiri tetap memiliki hak untuk membela diri dan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Prinsip praduga tak bersalah menjadi hal yang tidak bisa ditawar dalam setiap proses hukum, terlebih dalam perkara yang menyita perhatian luas seperti ini.

Sidang perdana ini pun menjadi momentum penting untuk menguji: apakah perkara ini berdiri di atas bukti yang kokoh, atau justru menyisakan celah yang dapat menggugurkan keseluruhan dakwaan.