Menguji Dakwaan KPK dalam Perkara Ade Kuswara Kunang: Antara Kekuatan Alat Bukti dan Kekuatan Narasi

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 01 Agustus 2026 | 49x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Menguji Dakwaan KPK dalam Perkara Ade Kuswara Kunang: Antara Kekuatan Alat Bukti dan Kekuatan Narasi

OPINI HUKUM JMPDNEWS

Menguji Dakwaan KPK dalam Perkara Ade Kuswara Kunang: Antara Kekuatan Alat Bukti dan Kekuatan Narasi

Oleh : H. ZULI ZULKIPLI, SH

Advokat, Direktur LBH Arjuna Bakti Negara

Perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), HMK, serta seorang pengusaha berinisial SRJ menjadi salah satu perkara korupsi yang paling banyak menyita perhatian publik. Nilai uang yang diduga mencapai belasan miliar rupiah dengan cepat membentuk persepsi masyarakat. Namun dalam perspektif hukum pidana, besarnya nilai uang tidak pernah menjadi ukuran tunggal untuk menyatakan seseorang bersalah.

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya, setiap perkara pidana harus diputus berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini publik, tekanan politik, ataupun konstruksi pemberitaan.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa ADK dan HMK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara SRJ sebagai pihak pemberi didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penggunaan dakwaan alternatif memang merupakan teknik yang dikenal dalam hukum acara pidana. Akan tetapi, dakwaan alternatif tidak mengurangi kewajiban penuntut umum untuk membuktikan seluruh unsur pada setiap pasal yang dipilih. Hakim tidak boleh menyatakan terdakwa bersalah hanya karena terdapat dugaan adanya pemberian uang. Yang harus dibuktikan adalah hubungan hukum antara uang tersebut dengan tindakan jabatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Pasal 183 KUHAP secara tegas mengatur bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan dari alat bukti tersebut timbul keyakinan bahwa terdakwalah pelakunya. Norma ini menunjukkan bahwa sistem pembuktian pidana Indonesia menganut negatief wettelijk bewijsstelsel, yakni perpaduan antara alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Dengan demikian, alat bukti yang banyak sekalipun tidak cukup apabila tidak mampu membentuk keyakinan hakim terhadap terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana.

Dalam konteks Pasal 12 huruf a UU Tipikor, salah satu unsur yang wajib dibuktikan adalah adanya hubungan antara hadiah atau janji dengan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban jabatan. Unsur ini tidak dapat dibuktikan hanya melalui dugaan atau asumsi. Penuntut umum harus mampu menunjukkan tindakan jabatan yang konkret, keputusan yang dipengaruhi, serta hubungan kausal antara pemberian uang dan tindakan tersebut.

Begitu pula terhadap Pasal 11 UU Tipikor. Meskipun unsur pasalnya lebih sederhana dibanding Pasal 12 huruf a, hubungan antara pemberian dan jabatan tetap harus dibuktikan secara nyata. Tidak setiap penerimaan uang oleh penyelenggara negara otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hubungan tersebut harus didukung oleh alat bukti yang menunjukkan adanya maksud tertentu yang berkaitan dengan jabatan.

Konstruksi Pasal 12B mengenai gratifikasi juga tidak dapat diterapkan secara otomatis. Gratifikasi memang memiliki rezim pembuktian yang berbeda, namun tetap harus dibuktikan adanya keterkaitan dengan jabatan dan pertentangan dengan kewajiban penerima. Dengan kata lain, keberadaan uang saja tidak cukup untuk memenuhi unsur delik.

Hal lain yang layak menjadi perhatian adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan. Dalam doktrin hukum pidana, penyertaan menuntut adanya kesamaan kehendak (gemeenschappelijke opzet), kerja sama yang sadar, dan pembagian peran yang nyata. Hubungan keluarga, hubungan pertemanan, atau kedekatan sosial tidak otomatis membuktikan adanya penyertaan dalam tindak pidana.

Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya telah berulang kali menegaskan bahwa pembuktian perkara korupsi tetap harus memperhatikan keterkaitan antara alat bukti, unsur delik, dan perbuatan terdakwa. Demikian pula Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusan mengenai hukum acara pidana menekankan pentingnya perlindungan hak-hak konstitusional terdakwa melalui penerapan asas presumption of innocence, due process of law, dan fair trial.

Karena itu, persidangan perkara ini seharusnya tidak berhenti pada pembuktian adanya aliran dana. Yang jauh lebih penting adalah apakah penuntut umum mampu membangun nexus atau hubungan sebab akibat antara uang yang diterima, kewenangan jabatan, tindakan yang dilakukan, dan keuntungan yang diperoleh pihak pemberi. Tanpa mata rantai tersebut, pembuktian unsur tindak pidana akan menjadi titik yang terus diperdebatkan.

Publik juga patut mengawasi kualitas alat bukti yang diajukan. Apakah keterangan saksi berasal dari pengalaman langsung atau hanya mendengar dari pihak lain? Apakah bukti elektronik telah melalui proses pemeriksaan autentisitas? Apakah dokumen yang diajukan benar-benar membuktikan adanya perintah dari terdakwa atau hanya menunjukkan dugaan keterlibatan? Semua itu merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji secara terbuka di persidangan.

Perlu ditegaskan bahwa opini ini bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan terdakwa bersalah ataupun tidak bersalah. Penilaian tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Namun sebagai negara hukum, kita berkepentingan memastikan bahwa setiap putusan lahir dari pembuktian yang objektif, bukan dari tekanan opini publik ataupun euforia pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi memang merupakan amanat konstitusi yang harus didukung. Namun keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang ditangkap atau didakwa, melainkan juga dari kualitas pembuktian yang mampu bertahan dalam setiap jenjang peradilan. Sebab pada akhirnya, legitimasi penegakan hukum lahir dari putusan yang dibangun di atas alat bukti yang sah, argumentasi hukum yang kuat, dan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.

Perkara Ade Kuswara Kunang akan menjadi salah satu tolok ukur penting bagi kualitas penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat seberapa keras narasi yang dibangun dalam proses penyidikan, melainkan seberapa kuat pembuktian yang mampu dipertahankan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

.