BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Resmi Menghuni Rutan KPK
JAKARTA, JMPDNews – Babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya dimulai. Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat (24/7/2026), Febrie resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan.
Keputusan penahanan tersebut diambil setelah penyidik menilai telah terpenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut memasuki tahap yang lebih serius.
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menyatakan pemeriksaan masih terus berlanjut untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Febrie pernah menjabat sebagai Jampidsus dan menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia. Penahanannya dinilai sebagai perkembangan penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut aparat.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh pihak yang diduga terkait dalam perkara ini akan diperiksa berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Meski telah ditahan, Febrie Adriansyah tetap memiliki hak-hak hukum sebagai tersangka dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, Febrie Adriansyah mulai diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga sekitar pukul 21.00 WIB ia masih berada di Gedung Kejaksaan Agung, sehingga durasi pemeriksaannya telah berlangsung sekitar 8 jam atau lebih.



Komentar via Facebook