Penggembokan Kantor Pemkab Jadi Alarm, LBH Arjuna: Aspirasi Jangan Berujung Main Hakim Sendiri

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 19 September 2026 | 137x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Penggembokan Kantor Pemkab Jadi Alarm, LBH Arjuna: Aspirasi Jangan Berujung Main Hakim Sendiri

BEKASI — jmpdnews.web.id

Aksi penggembokan Kantor Bupati Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait polemik tahapan Pilkades 2026 menjadi perhatian publik. Aksi tersebut dinilai sebagai alarm bahwa terdapat persoalan serius yang membutuhkan penyelesaian secara terbuka dan melalui mekanisme hukum. 

Direktur LBH ARJUNA BAKTI NEGARA, H. Zuli Zulkipli, S.H., mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi dan keberatan terhadap kebijakan pemerintah. Namun, penyampaian aspirasi tidak boleh dilakukan dengan tindakan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.

“Ini pertanda alarm sudah terjadi. Artinya ada persoalan yang harus segera ditangani dan didengar oleh pemerintah. Tetapi masyarakat tidak bisa main hakim sendiri dengan cara menggembok fasilitas pelayanan publik. Ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh melalui jalur hukum,” tegas Zuli kepada JMPDNews.

Menurutnya, persoalan seleksi maupun tahapan Pilkades harus diuji berdasarkan aturan, bukti, dan prosedur hukum, bukan melalui tindakan yang justru dapat mengganggu aktivitas pemerintahan.

Terlebih, penggembokan menyebabkan pegawai sempat tertahan di dalam gedung dan aktivitas kantor terganggu. 

Zuli menegaskan, hak menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati hak masyarakat lainnya, termasuk hak memperoleh pelayanan pemerintahan.

“Kalau ada dugaan pelanggaran dalam proses Pilkades, silakan laporkan. Kalau ada keputusan panitia yang dianggap cacat hukum, ada mekanisme keberatan, pengaduan, bahkan upaya hukum. Jangan sampai karena kecewa terhadap suatu keputusan, fasilitas publik justru dijadikan sasaran,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya melihat aksi tersebut sebagai persoalan ketertiban, tetapi menjadikannya bahan evaluasi terhadap seluruh proses Pilkades, khususnya transparansi, verifikasi, dan komunikasi dengan para peserta.

“Alarmnya sudah berbunyi. Pemerintah jangan hanya membuka pintu ketika terjadi aksi. Seharusnya sejak awal ada komunikasi dan mekanisme pengaduan yang benar-benar mampu memberikan kepastian kepada masyarakat,” kata Zuli.

Di sisi lain, ia meminta aparat penegak hukum tetap bertindak proporsional dan berdasarkan bukti, apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam aksi tersebut.

“Negara hukum tidak boleh kalah oleh tekanan massa, tetapi negara hukum juga tidak boleh menutup mata terhadap substansi persoalan yang melatarbelakangi munculnya aksi. Dua-duanya harus berjalan: substansi persoalan diperiksa, tetapi cara penyelesaiannya tetap melalui hukum,” pungkasnya.

JMPDNews — Aspirasi Boleh Keras, Tetapi Hukum Harus Tetap Menjadi Jalan.