Laporan Pemeriksaan Ungkap Celah Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten Bekasi, Potensi Miliaran Rupiah Belum Tergarap

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 26 Juli 2026 | 90x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Laporan Pemeriksaan Ungkap Celah Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kabupaten Bekasi, Potensi Miliaran Rupiah Belum Tergarap

Kabupaten Bekasi . JMPDNews– Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 mengungkap sejumlah persoalan dalam tata kelola penerimaan daerah di Kabupaten Bekasi. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan daerah yang belum optimal serta perlunya penguatan pengawasan dan koordinasi antarperangkat daerah.

Dari dokumen tersebut, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 dinaikkan dari sekitar Rp3,261 triliun menjadi Rp4,174 triliun atau meningkat sekitar 27,99 persen. Namun hingga 30 September 2025, realisasi PAD baru mencapai sekitar 65 persen dari target yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, anggaran belanja daerah juga meningkat menjadi sekitar Rp8,717 triliun, sementara saldo Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) hingga Triwulan III 2025 tercatat mencapai sekitar Rp1,176 triliun. Data tersebut menjadi indikator bahwa masih terdapat ruang untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan maupun pelaksanaan belanja daerah.

Temuan lain dalam laporan juga memuat rekomendasi agar pemerintah daerah memperkuat koordinasi dalam pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung dan melakukan verifikasi serta validasi atas Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap sejumlah wajib retribusi yang memiliki potensi penerimaan sekitar Rp1,85 miliar. Selain itu, pada dokumen lain yang Anda tunjukkan sebelumnya juga terdapat estimasi potensi kekurangan pembayaran PBB-P2 lebih dari Rp4,12 miliar, yang memerlukan verifikasi lebih lanjut sebelum dilakukan penagihan sesuai ketentuan.

Sekretaris Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Kabupaten Bekasi, Rakim Sonjaya, menilai seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara serius oleh perangkat daerah terkait.

"Temuan pemeriksaan harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola penerimaan daerah. Pemerintah daerah perlu menindaklanjuti rekomendasi melalui verifikasi, validasi, dan langkah administratif sesuai ketentuan agar setiap potensi penerimaan yang sah dapat masuk ke kas daerah," ujar Rakim Sonjaya.

Menurutnya, peningkatan PAD tidak cukup hanya dengan menaikkan target dalam APBD, tetapi harus diikuti dengan penguatan sistem pengawasan, pembaruan basis data objek pajak dan retribusi, serta koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.

JMPD juga mendorong pemerintah daerah untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Tindak lanjut pemerintah daerah akan menjadi faktor penting dalam menilai efektivitas upaya optimalisasi pendapatan daerah dan perbaikan tata kelola keuangan di Kabupaten Bekasi.