LBH ARJUNA: Jangan Jadikan Rakyat Penanggung Beban, Kewajiban Pemerintah Pusat Harus Dituntaskan Sebelum Jabar Berutang

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 17 Agustus 2026 | 49x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

LBH ARJUNA: Jangan Jadikan Rakyat Penanggung Beban, Kewajiban Pemerintah Pusat Harus Dituntaskan Sebelum Jabar Berutang

BANDUNG — jmpdnews 

Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan opsi pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun untuk menghadapi tekanan fiskal dan defisit APBD 2026 harus dibuka secara terang kepada publik.

Direktur LBH ARJUNA, H. ZULI ZULKIPLI, SH, menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi apakah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi boleh atau tidak berutang. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah mengapa pemerintah daerah sampai harus mempertimbangkan utang ketika masih terdapat dana yang menurut pemerintah daerah merupakan hak Jawa Barat dari pemerintah pusat yang belum tersalurkan.

“Kalau benar ada dana bagi hasil yang menjadi hak Jawa Barat tetapi belum dibayarkan pemerintah pusat, maka persoalannya harus dibedah secara terbuka. Jangan sampai pemerintah daerah terpaksa berutang untuk menutup kebutuhan anggaran karena hak daerah dari pusat belum diberikan, lalu pada akhirnya rakyat Jawa Barat yang membayar cicilannya,” tegas Zuli.

Menurut LBH ARJUNA, pemerintah pusat mempunyai kewajiban memastikan mekanisme transfer ke daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga wajib menjelaskan secara transparan berapa dana yang seharusnya diterima, berapa yang sudah diterima, berapa yang masih tertunda, serta apa dasar hukum penundaan tersebut.

Data resmi Kementerian Keuangan melalui SIKD menunjukkan bahwa pada APBD 2026, pendapatan transfer pemerintah pusat merupakan salah satu komponen utama pendapatan pemerintah daerah di Jawa Barat. Hingga data yang diterima SIKD per 28 Juli 2026, anggaran transfer pemerintah pusat untuk seluruh pemda di Jawa Barat tercatat sekitar Rp65,43 triliun.

“Ini yang harus disoroti. **Ketika pusat mengurangi atau menunda transfer, daerah harus melakukan penyesuaian. Tetapi kalau daerah kemudian menutup lubang fiskal dengan utang, jangan sampai masyarakat dua kali menanggung beban: pertama melalui pajak, kedua melalui kewajiban membayar utang daerah,” ujar Zuli.

Bukan Sekadar Persoalan Dedi Mulyadi

LBH ARJUNA juga mengingatkan agar persoalan utang Rp3,4 triliun tidak dipersempit menjadi persoalan politik antara pemerintahan sekarang dengan pemerintahan sebelumnya.

Sebab, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pemprov Jabar memang masih mempunyai kewajiban pinjaman PEN yang berasal dari periode sebelumnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2025 menyatakan pinjaman PEN tersebut mencapai sekitar Rp3,4 triliun dan masih harus dicicil.

Namun rencana Rp3,4 triliun yang menjadi pembicaraan saat ini merupakan opsi pinjaman baru, yang menurut Pemprov Jabar baru akan ditempuh apabila dana dari pemerintah pusat tidak cair.

“Jangan sampai publik dibuat bingung antara utang lama dan rencana utang baru. Dua hal itu harus dipisahkan secara terang. Berapa utang lama yang masih tersisa? Berapa cicilannya? Kemudian berapa utang baru yang akan diajukan? Untuk proyek apa? Siapa yang menyetujui? Berapa bunganya? Dan yang paling penting, dari mana sumber pembayaran utangnya?” kata Zuli.

Pemerintah Pusat Jangan Lepas Tangan

LBH ARJUNA secara khusus meminta pemerintah pusat tidak lepas tangan terhadap kondisi fiskal daerah.

Apabila memang terdapat DBH yang belum disalurkan dan secara hukum telah menjadi hak Jawa Barat, pemerintah pusat harus memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar keterlambatan tersebut.

Sebaliknya, apabila dana tersebut memang belum dapat disalurkan karena persyaratan tertentu belum terpenuhi, pemerintah pusat juga wajib menjelaskan dasar dan mekanismenya secara transparan.

“Jangan daerah disuruh berhemat, tetapi pada saat yang sama hak fiskalnya tidak diberikan. Jangan pula daerah disuruh membangun pelayanan publik, tetapi ketika kemampuan fiskalnya terganggu, solusi akhirnya adalah utang. Ini harus dikaji secara menyeluruh dan tidak boleh dibebankan kepada rakyat semata,” tegas Direktur LBH ARJUNA.

LBH ARJUNA menilai pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Barat perlu duduk bersama secara terbuka, termasuk melibatkan DPRD Jawa Barat, BPK, serta masyarakat sipil untuk memastikan persoalan tersebut tidak menjadi sekadar tarik-menarik kepentingan politik.

Utang Bukan Jalan Pintas

Di sisi lain, LBH ARJUNA juga tidak membenarkan apabila Pemprov Jabar menjadikan berkurangnya transfer pusat sebagai alasan otomatis untuk menambah utang.

Pemerintah daerah harus terlebih dahulu menguji seluruh komponen belanja, melakukan efisiensi yang benar-benar nyata, mengoptimalkan PAD, mengevaluasi program yang tidak mendesak, serta memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Regulasi fiskal nasional sendiri menetapkan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah TA 2026 dan mengatur mekanisme pengawasan pembiayaan utang daerah.

“Kalau setelah seluruh sumber pendapatan dioptimalkan ternyata masih ada kekurangan, barulah utang dibahas. Tetapi utang harus menjadi pilihan terakhir, bukan pilihan pertama,” kata Zuli.

LBH ARJUNA: Buka Semua Angka ke Publik

Karena itu, LBH ARJUNA mendesak Pemprov Jawa Barat membuka kepada publik:

Besaran pasti defisit APBD Jawa Barat 2026 dan penyebabnya;

Rincian DAU, DBH dan TKD yang menjadi hak Jawa Barat;

Dana pusat yang sudah diterima dan yang masih tertunda;

Dasar hukum serta alasan penundaan pembayaran DBH apabila memang terjadi;

Rencana penggunaan pinjaman Rp3,4 triliun;

Skema bunga, tenor dan cicilan;

Kemampuan APBD Jawa Barat membayar pinjaman tersebut;

Dampak utang terhadap APBD dan pelayanan publik;

Proyeksi kemampuan PAD dalam lima tahun ke depan; dan

Jaminan agar utang tidak mengurangi anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar dan pelayanan masyarakat.

“Kami tidak anti pembangunan dan tidak anti pemerintah. Tetapi kami anti terhadap kebijakan fiskal yang tidak transparan. Kalau memang pusat punya kewajiban kepada daerah, tunaikan. Kalau daerah memang harus berutang, jelaskan kepada rakyat untuk apa utang itu dan bagaimana membayarnya. Jangan rakyat hanya menerima akibatnya tanpa mengetahui siapa yang sebenarnya bertanggung jawab,” pungkas H. ZULI ZULKIPLI, SH.

LBH ARJUNA menegaskan: persoalan fiskal Jawa Barat bukan hanya soal bagaimana pemerintah daerah mencari utang, tetapi juga soal bagaimana pemerintah pusat memenuhi kewajibannya kepada daerah sesuai ketentuan hukum.