MEMBERIKAN NOMOR TELEPON PIMPINAN/STAFF TANPA IZIN, BISA BERUJUNG PIDANA? INI PENJELASAN UU PDP

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 03 Oktober 2026 | 67x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

MEMBERIKAN NOMOR TELEPON PIMPINAN/STAFF TANPA IZIN, BISA BERUJUNG PIDANA? INI PENJELASAN UU PDP

JMPDNEWS.WEB.ID | JAKARTA — Sebuah informasi yang beredar di media sosial mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan atau menyebarluaskan nomor telepon milik pimpinan, staf, maupun orang lain tanpa izin.

Pesan tersebut mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, secara hukum, perlu dipahami bahwa tidak setiap pemberian nomor telepon tanpa izin otomatis menjadi tindak pidana. Ada unsur-unsur tertentu yang harus terpenuhi.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjelaskan bahwa nomor telepon dapat termasuk data pribadi. Pengungkapan atau penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dapat masuk dalam ketentuan UU PDP. 

Pasal 65 UU PDP

Pasal 65 UU Nomor 27 Tahun 2022 antara lain melarang setiap orang secara melawan hukum:

memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya;

mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya; dan

menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Untuk pengungkapan data pribadi, Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar, apabila unsur pidananya terpenuhi. 

Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang memberikan nomor telepon tanpa izin, tetapi juga harus dilihat bagaimana data tersebut diperoleh, kepada siapa diberikan, untuk tujuan apa, apakah dilakukan secara melawan hukum, serta apakah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur UU PDP.

Jangan Sembarangan Sebarkan Nomor Pribadi

Di era komunikasi digital, nomor telepon sering terhubung dengan WhatsApp, perbankan, media sosial, hingga berbagai layanan digital. Karena itu, penyebaran nomor seseorang tanpa pertimbangan dapat membuka risiko gangguan, penipuan, spam, maupun penyalahgunaan identitas.

BPHN juga menegaskan bahwa penyebaran data pribadi tanpa persetujuan, terutama apabila menimbulkan kerugian, gangguan, ancaman atau dampak lainnya, dapat menjadi persoalan hukum. 

Catatan penting: penggunaan atau pengungkapan data pribadi untuk kepentingan yang sah, termasuk dalam konteks tertentu seperti kerja jurnalistik, perlu dilihat berdasarkan tujuan, dasar hukum, kepentingan yang dilindungi, serta fakta konkret kasusnya. Karena itu, klaim bahwa “memberikan nomor telepon tanpa izin pasti dipidana” terlalu sederhana jika tidak melihat unsur-unsurnya.

Direktur LBH Arjuna: Literasi Hukum Digital Harus Diperkuat

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, SH, menilai masyarakat perlu memahami batas antara kepentingan komunikasi, kepentingan publik dan hak atas privasi.

“Nomor telepon bukan sekadar deretan angka. Ketika nomor tersebut dapat mengidentifikasi atau menghubungkan seseorang dengan identitas tertentu, penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab. Tetapi kita juga harus hati-hati, jangan sampai setiap pemberian nomor telepon langsung diklaim sebagai tindak pidana. Unsur dan konteks hukumnya harus diperiksa terlebih dahulu.”

Menurutnya, masyarakat yang merasa data pribadinya disebarluaskan tanpa hak dapat mengamankan bukti berupa screenshot, nomor atau akun yang menyebarkan, waktu kejadian, tautan, serta kronologi, kemudian berkonsultasi atau menempuh mekanisme hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran. BPHN juga memberikan panduan serupa terkait pengamanan bukti digital dalam perkara penyalahgunaan data pribadi. 

JMPDNEWS.WEB.ID — Data pribadi adalah hak setiap orang. Gunakan, simpan dan sebarkan informasi secara bertanggung jawab.