Pemkab Bekasi Undang 21 Pihak Bahas Perselisihan Pilkades 2026,

Avatar photo

JMPD News - Admin

, 14 Oktober 2026 | 166x

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pemkab Bekasi Undang 21 Pihak Bahas Perselisihan Pilkades 2026,

CIKARANG PUSAT, JMPDNEWS Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Sekretariat Daerah mengundang sejumlah pejabat, unsur akademisi, dan ketua panitia pemilihan kepala desa untuk membahas pengaduan dan perselisihan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026.

Undangan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 400.10.2.4/9002/DPMD tertanggal 13 Oktober 2026. Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Surat yang ditandatangani atas nama Sekretaris Daerah oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Hudaya, M.Si., tersebut menyebutkan bahwa pertemuan dilaksanakan sehubungan dengan adanya pengaduan atau perselisihan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 serta tindak lanjut penanganannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebanyak 21 pihak tercantum dalam daftar undangan, termasuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pendidikan, Pelaksana Tugas Inspektur Daerah, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda, LPPP FISIP Universitas Muhammadiyah Indonesia sebagaimana tertulis dalam surat, serta ketua panitia pemilihan kepala desa dari sejumlah desa di Kabupaten Bekasi.

Desa-desa yang tercantum antara lain Sriamur, Setiadarma, Harjamekar, Karangsentosa, Karangsatu, Labansari, Sukajadi, Sukamanah, Sukadarma, Jayasakti, Burangkeng, Obohing, Tamansari, Sukaresmi, Serang, dan Sirnajaya.

Pertemuan ini menjadi bagian penting dari upaya menindaklanjuti persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkades. Namun, substansi pengaduan, pihak yang mengajukan keberatan, serta bentuk penyelesaian yang akan ditempuh belum dijelaskan secara terperinci dalam surat undangan tersebut.

Direktur LBH Arjuna: Jangan Sampai Perselisihan Berlarut-larut

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai bahwa penanganan pengaduan Pilkades harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan setiap pengaduan diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan pihak tertentu.

“Pilkades bukan sekadar persoalan menang atau kalah. Ini menyangkut legitimasi pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Karena itu, setiap pengaduan harus ditangani secara serius, profesional, dan sesuai mekanisme hukum,” demikian pandangan yang disampaikan dalam analisis Direktur LBH Arjuna.

Ia menegaskan, forum pembahasan harus mampu mengidentifikasi persoalan secara jelas, memeriksa kewenangan masing-masing pihak, serta menentukan langkah tindak lanjut yang memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai masyarakat dibiarkan dalam ketidakpastian. Jika ditemukan pelanggaran administrasi, harus ada tindakan korektif sesuai kewenangan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum lainnya, penanganannya harus diserahkan kepada instansi yang berwenang berdasarkan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Analisis Hukum: Undangan Rapat Bukan Berarti Perselisihan Sudah Selesai

Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, langkah mengundang para pihak untuk membahas pengaduan merupakan bagian dari upaya koordinasi dan penanganan persoalan. Akan tetapi, undangan rapat saja belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh pengaduan telah diperiksa atau perselisihan telah diselesaikan.

Ada sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.

Pertama, kejelasan objek pengaduan. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap keberatan memiliki uraian masalah yang jelas, termasuk tahapan Pilkades yang dipersoalkan dan bukti pendukungnya.

Kedua, kepastian kewenangan. Setiap keputusan atau rekomendasi harus dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan yang berlaku. Forum koordinasi tidak boleh menggantikan kewenangan formal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pemeriksaan yang objektif. Para pihak perlu memperoleh kesempatan yang proporsional untuk menyampaikan penjelasan dan bukti. Hasil pemeriksaan harus didasarkan pada fakta, bukan asumsi atau tekanan politik.

Keempat, tindak lanjut yang terukur. Hasil pertemuan sebaiknya dituangkan dalam berita acara atau dokumen resmi yang memuat pokok persoalan, hasil pembahasan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah penyelesaian sesuai kewenangan.

Prinsip tersebut sejalan dengan pentingnya kepastian hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan tetap memperhatikan aturan khusus mengenai pemilihan kepala desa.

Publik Berhak Mengetahui Perkembangan Penanganan

LBH Arjuna juga memandang penting keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan Pilkades. Keterbukaan tersebut harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi, kerahasiaan yang sah, dan hak para pihak yang sedang menjalani proses pemeriksaan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan secara proporsional agar masyarakat mengetahui bahwa setiap pengaduan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme yang benar.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan perselisihan Pilkades bukan terletak pada banyaknya pihak yang diundang, melainkan pada kualitas pemeriksaan, kejelasan kewenangan, kepastian tindak lanjut, dan kepatuhan terhadap hukum.

JMPDNews akan terus mencermati perkembangan penanganan pengaduan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi, termasuk hasil pertemuan dan langkah lanjutan yang akan ditempuh oleh pemerintah daerah maupun pihak terkait.