Tukar-Menukar TKD Bojongmangu Masuk Tahap Finalisasi, LBH Arjuna Soroti Transparansi dan Kepentingan Desa
BEKASI — Jmpdnews
Proses tukar-menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, dengan PT Jui Shin Indonesia memasuki tahapan penting. Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri melakukan peninjauan lapangan pada Jumat, 25 September 2026.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memeriksa kondisi dua bidang TKD yang menjadi objek tukar-menukar sekaligus melihat lahan yang disiapkan sebagai tanah pengganti. Pemkab Bekasi menyebut proses tersebut telah berjalan sejak 2010 dan kini memasuki tahap finalisasi di Kemendagri.
Dua bidang TKD yang diperiksa tercatat memiliki luas masing-masing 14.725 meter persegi dan 5.257 meter persegi, atau total sekitar 19.982 meter persegi.
Sementara itu, lahan yang disiapkan sebagai tanah pengganti berada di dua lokasi di Desa Bojongmangu, dengan keseluruhan luas sekitar 31.441 meter persegi berdasarkan data yang dipublikasikan Pemkab dan pemberitaan terkait.
Komentar Direktur LBH Arjuna
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, H. Zuli Zulkipli, SH, mengatakan proses tukar-menukar TKD tidak cukup hanya dilihat dari aspek luas tanah pengganti.
“Yang paling penting bukan hanya apakah tanah penggantinya lebih luas, tetapi apakah seluruh prosesnya transparan, legal, memiliki nilai yang wajar, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Bojongmangu.”
Menurut Zuli, karena objek yang ditukar merupakan aset desa, maka masyarakat berhak mengetahui dasar, mekanisme, nilai, status hukum, serta peruntukan tanah pengganti.
“Pemerintah harus dapat menjelaskan secara terbuka bagaimana penilaian terhadap tanah dilakukan, siapa yang melakukan appraisal, bagaimana status sertifikat tanah pengganti, dan apa manfaat ekonominya bagi desa. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa luas tanah pengganti lebih besar, tetapi tidak mengetahui kualitas, lokasi, nilai dan legalitasnya.”
Ia juga menilai keterlibatan Kemendagri dalam tahapan verifikasi lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai mekanisme pemerintahan desa.
“Kami melihat proses verifikasi ini sebagai momentum untuk memastikan tidak ada persoalan hukum dan administrasi yang tertinggal. Apalagi prosesnya sudah berlangsung sejak 2010. Semakin panjang prosesnya, semakin penting seluruh dokumen dan riwayat penguasaan tanah dibuka secara jelas.”
Jangan Sampai Kepentingan Investasi Mengalahkan Kepentingan Desa
Zuli menegaskan, keberadaan investasi memang dapat berjalan berdampingan dengan kepentingan desa. Namun, menurutnya, pemanfaatan TKD harus tetap menempatkan kepentingan masyarakat desa sebagai bagian utama.
“Investasi silakan berjalan, pembangunan juga harus berjalan. Tetapi aset desa bukan aset yang bisa diperlakukan sembarangan. Harus ada kepastian bahwa setelah tukar-menukar selesai, desa tidak dirugikan dan tanah pengganti benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.”
Ia mendorong Pemkab Bekasi dan pemerintah desa membuka informasi mengenai dokumen tukar-menukar, status tanah, hasil penilaian, persetujuan yang telah diperoleh, serta rencana pemanfaatan tanah pengganti kepada masyarakat.
“Prinsipnya sederhana: aset desa harus kembali untuk kepentingan desa. Transparansi adalah cara terbaik untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Zuli.
JMPDNews mencatat
Berdasarkan keterangan Pemkab Bekasi, proses tersebut belum berarti seluruh rangkaian tukar-menukar telah selesai. Peninjauan lapangan merupakan bagian dari tahapan sebelum persetujuan Menteri Dalam Negeri diterbitkan.
Karena itu, perhatian publik selanjutnya adalah apa hasil verifikasi Kemendagri dan apakah seluruh persyaratan administratif serta pertanahan telah terpenuhi sebelum persetujuan akhir diberikan.
**JMPDNews — Mengawal Aset Publik, Mengawasi Kepentingan Masyarakat.**



Komentar via Facebook