Sidang Tipikor Ade Kuswara: Proyek Rp107 Miliar Jadi Sorotan, Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pembuktian
Radar Bekasi
Bandung, JMPD News –
Sidang lanjutan dugaan korupsi dan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam persidangan terbaru, isu proyek senilai Rp107 miliar kembali menjadi perhatian karena dinilai menjadi salah satu dasar yang dikaitkan dengan dugaan praktik "ijon proyek" di lingkungan Pemkab Bekasi.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Ade Kuswara Kunang menerima suap sekitar Rp11,4 miliar, sementara HM Kunang didakwa menerima Rp1 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah yang nilainya mencapai sekitar Rp107 miliar.
Namun dalam perkembangan persidangan, tim penasihat hukum terdakwa mempertanyakan sejumlah keterangan saksi yang dianggap belum dapat diverifikasi secara langsung di persidangan. Kuasa hukum menilai sebagian keterangan yang muncul masih bersifat cerita atau informasi tidak langsung sehingga belum cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam pengaturan proyek sebagaimana didalilkan penuntut umum.
Persidangan juga menyoroti keberadaan daftar proyek atau "list proyek" yang disebut-sebut berkaitan dengan nilai Rp107 miliar. Tim pembela menyatakan keberadaan dan validitas daftar tersebut masih menjadi perdebatan karena belum seluruhnya dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah di persidangan.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan pengusaha Sarjan. Dalam perkara terpisah, Sarjan dinyatakan terbukti menyuap untuk memperoleh paket pekerjaan pemerintah di sejumlah dinas di Kabupaten Bekasi dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp107,5 miliar.
Analisis
Perdebatan hukum yang kini berkembang bukan semata mengenai besarnya angka Rp107 miliar, melainkan apakah terdapat hubungan langsung antara penerimaan uang dengan kewenangan jabatan dan pengaturan proyek pemerintah. Jika jaksa mampu membuktikan adanya kesepakatan atau komitmen pemberian proyek sebagai imbalan uang yang diterima, unsur suap dapat terpenuhi. Sebaliknya, apabila hubungan tersebut tidak dapat dibuktikan secara kuat melalui alat bukti yang sah, maka konstruksi dakwaan akan menghadapi tantangan dalam pembuktiannya.
Komentar Direktur LBH ARJUNA
Direktur LBH ARJUNA, Zuli Zulkipli, S.H., menilai persidangan saat ini memasuki fase penting karena majelis hakim mulai menguji kualitas alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan para pihak.
"Angka Rp107 miliar memang menjadi perhatian publik, namun dalam hukum pidana yang harus dibuktikan bukan hanya nilai proyeknya, melainkan hubungan hukum antara uang, kewenangan jabatan, dan tindakan yang diduga melanggar hukum. Persidangan harus menjadi ruang untuk menguji fakta secara objektif, bukan sekadar membangun opini," ujar Zuli Zulkipli.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.



Komentar via Facebook