BOM WAKTU DI TUBUH PDAM TIRTA BHAGASASI?
BEKASI – PDAM Tirta Bhagasasi kembali menjadi sorotan. Berbagai persoalan yang berkembang memunculkan pertanyaan besar: apakah perusahaan daerah ini sedang menyimpan "bom waktu" yang dapat mengancam kesehatan keuangan dan pelayanan publik?
Sejumlah informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan kenaikan gaji direksi dan dewan pengawas tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Apabila informasi tersebut benar, maka perlu dijelaskan dasar hukum dan mekanisme persetujuan yang digunakan.
Di sisi lain, kebijakan tarif juga menjadi perhatian. Bagaimana sebuah perusahaan dapat memperoleh kinerja keuangan yang sehat apabila harga jual air kepada pelanggan disebut lebih rendah dibanding biaya pembelian air curah? Kondisi tersebut, jika terbukti, berpotensi menimbulkan kerugian operasional.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah adanya informasi mengenai akumulasi kewajiban pajak yang perlu dijelaskan secara transparan kepada publik agar tidak menjadi beban perusahaan di kemudian hari.
Rekrutmen pegawai juga menjadi sorotan. Dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), jika benar terjadi, harus dibuktikan melalui audit independen. Sebagai BUMD, proses penerimaan pegawai semestinya mengedepankan transparansi dan sistem merit.
Selain itu, sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dinilai perlu dievaluasi. Setiap kerja sama harus memberikan manfaat bagi perusahaan dan daerah, bukan justru membebani kondisi keuangan PDAM.
Yang juga menjadi perhatian serius adalah dugaan pencatatan laporan keuangan. Muncul pertanyaan apakah terdapat pencatatan nilai aset yang kemudian memengaruhi besaran laba dalam laporan keuangan. Apabila yang dimaksud adalah keuntungan yang berasal dari penyesuaian atau revaluasi aset, bukan dari hasil operasional perusahaan, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak salah memahami kondisi keuangan PDAM. Dugaan ini memerlukan pemeriksaan oleh auditor independen untuk memastikan penyajian laporan keuangan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Berbagai persoalan tersebut menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Plt Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal diharapkan segera memerintahkan audit menyeluruh terhadap aspek keuangan, perpajakan, pengelolaan aset, sumber daya manusia, serta seluruh kerja sama strategis yang dijalankan PDAM Tirta Bhagasasi.
Masyarakat Kabupaten Bekasi berhak memperoleh informasi yang benar mengenai kondisi BUMD yang mengelola kebutuhan dasar air bersih. Transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik harus menjadi prioritas.
JMPDNews menegaskan bahwa seluruh poin dalam pemberitaan ini merupakan isu yang perlu diverifikasi melalui audit dan klarifikasi resmi. Direksi, Dewan Pengawas, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
"Jika seluruh dugaan ini benar, maka yang dihadapi bukan sekadar persoalan manajemen, melainkan bom waktu yang dapat berdampak pada keuangan perusahaan, pelayanan publik, dan aset daerah. Karena itu, audit menyeluruh menjadi kebutuhan yang mendesak."



Komentar via Facebook