JEJAK UANG TIRTA BHAGASASI: DARI PEMBAYARAN PELANGGAN, KE MANA MENGALIR?
JMPDNews, Kabupaten Bekasi Pengembalian sejumlah uang oleh beberapa pejabat dan kepala cabang Perumda Tirta Bhagasasi di tengah proses hukum dugaan penyimpangan dana kembali membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: sebenarnya dari mana sumber uang tersebut dan ke mana alirannya sebelum akhirnya dikembalikan?
Pertanyaan ini penting karena perkara yang sebelumnya mencuat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemasangan sambungan air bersih.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara pemasangan sambungan langganan tahun 2024–2025. Penyidik menyebut terdapat 21 pemohon atau calon pelanggan yang membayar biaya pemasangan melalui mekanisme yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Yang menjadi sorotan, uang tersebut disebut masuk ke rekening yang dipersiapkan untuk menampung pembayaran. Penyidik kemudian menemukan dugaan penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pribadi serta adanya perbedaan antara pembayaran pelanggan dengan jumlah yang disetorkan ke kas perusahaan.
Nilai kerugian yang disebut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Namun, perkembangan terbaru memperlihatkan persoalan yang lebih luas.
Sejumlah pejabat dan kepala cabang dilaporkan telah mengembalikan sejumlah uang. Temporatur.com menyebut antara lain pengembalian Rp70 juta oleh pejabat bagian pemasaran, Rp60 juta oleh pejabat cabang Lemah Abang, sekitar Rp30 juta dari cabang Tambun, sekitar Rp30 juta dari cabang Tarumajaya yang dikaitkan dengan sektor bisnis Gacoan, serta Rp26 juta yang dikaitkan dengan proyek RS Siloam.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin tajam.
Jika uang tersebut memang berkaitan dengan penyimpangan pemasangan sambungan atau pekerjaan jaringan, maka penyidik perlu membuka secara terang:
Siapa yang membayar?
Berapa nilai pembayaran sebenarnya?
Berapa yang seharusnya masuk ke kas Perumda?
Berapa yang masuk ke rekening lain?
Siapa pemilik atau pengendali rekening tersebut?
Dan yang paling penting:
Setelah uang masuk, kepada siapa saja uang tersebut berpindah?
Sebab, pengembalian uang tidak otomatis menjelaskan keseluruhan konstruksi perkara. Pengembalian dapat menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian, tetapi asal-usul uang, mekanisme penerimaan, penerima manfaat, serta pihak yang memberikan perintah tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Bukan Sekadar Persoalan Rp4,5 Miliar
Perkara ini sebelumnya juga mendapat sorotan karena adanya dugaan rekening nonprosedural dalam lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi. Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik disebut telah memperoleh rekening koran dan bukti terkait dugaan mark-up biaya sambungan terhadap 21 pelanggan.
Karena itu, publik berhak mendapatkan gambaran utuh mengenai money trail perkara tersebut.
Apakah Rp4,5 miliar merupakan keseluruhan dana yang bermasalah?
Ataukah angka tersebut baru bagian dari transaksi yang berhasil ditemukan?
Kemudian, apakah uang yang dikembalikan sejumlah pejabat merupakan bagian dari Rp4,5 miliar tersebut atau terdapat sumber transaksi lain?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting agar tidak terjadi pencampuran antara berbagai dugaan transaksi yang berbeda.
JMPDNews: Kejaksaan Perlu Buka "Peta Aliran Dana"
Direktur LBH Arjuna menilai penyidikan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menerima dan mengembalikan uang.
"Kalau sumber uangnya berasal dari pembayaran masyarakat atau pelanggan, maka yang harus dibuka adalah seluruh rantai transaksinya. Mulai dari siapa yang membayar, melalui siapa uang diterima, masuk ke rekening mana, siapa yang menarik, siapa penerima akhirnya, dan berapa yang seharusnya masuk ke kas perusahaan," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap rekening koran, dokumen permohonan pekerjaan, bukti pembayaran, laporan kas, serta pencatatan internal perusahaan menjadi sangat penting untuk memastikan apakah terdapat pola yang sistematis atau hanya perbuatan individual.
"Jangan sampai publik hanya mengetahui angka pengembalian uang, tetapi tidak mengetahui konstruksi asal uang tersebut. Fokus penyidikan harus sampai kepada aktor dan penerima manfaat terakhir apabila memang alat buktinya mengarah ke sana," tegasnya.
Kasus ini juga perlu ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah. Setiap nama yang muncul dalam pemberitaan belum dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun satu hal sudah jelas: semakin banyak pengembalian uang yang muncul, semakin besar pula kebutuhan publik untuk mengetahui peta aliran dananya secara terang.
Bagi sebuah perusahaan daerah yang mengelola pelayanan air bersih masyarakat, persoalannya bukan sekadar angka rupiah.
Ini menyangkut kepercayaan publik, tata kelola perusahaan, dan pertanggungjawaban terhadap setiap rupiah yang berasal dari masyarakat.
Kini publik menunggu: bukan hanya siapa yang mengembalikan uang, tetapi siapa penerima terakhir dan dari mana sebenarnya seluruh uang itu berasal.



Komentar via Facebook